Sidang Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Irigasi Muara Enim Di Tolak, Kejati Sumsel: Penyelidikan Sudah Sesuai Prosedur

MEDIABBC.co.id – PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi. Upaya perlawanan hukum yang dilakukan tersangka kasus gratifikasi proyek irigasi di Kabupaten Muara Enim kandas di tangan hakim.

​Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/4), Hakim Tunggal Qory Oktarina, S.H., secara tegas menolak seluruh permohonan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka KT (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim) dan anaknya, RA.

Tindakan Kejati Sumsel Sah Demi Hukum

​Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses hukum yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel—mulai dari penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka—telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

​”Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara sejumlah nihil,” tegas Hakim Qory saat membacakan putusan perkara Nomor: 5/Pid.Pra/2026/PN Palembang dan Nomor: 6/Pid.Pra/2026/PN Palembang.

 

​Pertimbangan hakim sangat jelas: dalil-dalil yang diajukan oleh kuasa hukum para tersangka dianggap tidak beralasan secara hukum. Kejati Sumsel terbukti telah bekerja dalam koridor hukum yang sah.

Proses Hukum Terus Melaju

​Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menegaskan bahwa kemenangan ini merupakan validasi atas profesionalisme penyidik dalam menangani perkara Gratifikasi/Suap Kegiatan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

​”Dengan ditolaknya praperadilan ini, maka status hukum KT dan RA tetap sah sebagai tersangka. Kami akan terus melanjutkan proses penyidikan hingga tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” ungkap Vanny.

​Kasus yang menyeret bapak dan anak ini kini menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan oknum legislatif dalam proyek infrastruktur vital di daerah. Dengan keputusan ini, Kejati Sumsel memastikan tidak ada celah bagi para tersangka untuk menghindar dari jeratan hukum atas dugaan praktik lancung di Dinas PUPR Muara Enim tersebut.

(Jack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *