MEDIABBC.co.id -PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus bergerak cepat mengusut dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait Lalu Lintas Pelayaran di wilayah Perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Pada Selasa (14/4/2026), penyidik melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi berbeda guna mengumpulkan bukti-bukti penguat perkara yang mencakup rentang waktu tahun 2019 hingga 2025 tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., mengungkapkan bahwa penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 14 April 2026.
“Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi strategis untuk mencari dokumen dan bukti tambahan terkait dugaan tipikor pelayaran di Sungai Lalan,” ujar Vanny dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2026).

Adapun tiga lokasi yang digeledah oleh tim penyidik adalah:
Kantor Dinas Perhubungan Muba: Khususnya Bidang Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) serta Perhubungan Udara di Jl. Kol. Wahid Udin, Sekayu.
Kantor CV. R: Berlokasi di Lorong Family III, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.
Kediaman Saksi SR: Berlokasi di Perum Griya Dharma Sejahtera, Kecamatan Gandus, Kota Palembang.

Penyitaan Barang Bukti
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah aset elektronik dan dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini.
“Kami menyita Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa satu unit laptop, tiga unit handphone, dan satu unit CPU. Selain itu, beberapa dokumen penting yang dianggap relevan dengan perkara juga turut diamankan,” tambah Vanny.
Proses penggeledahan di ketiga lokasi tersebut dilaporkan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya kendala berarti di lapangan.
Kejati Sumsel berkomitmen untuk terus mendalami keterangan para saksi dan membedah dokumen yang telah disita guna mengungkap kerugian negara maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
(Jack)













