MEDIA BBC.co.id, Palembang – Dugaan praktik distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, tidak hanya menyeret nama oknum aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga memunculkan pertanyaan serius soal lemahnya pengawasan dan potensi pembiaran.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas gudang BBM ilegal telah berjalan sejak pertengahan September 2025. Selama kurun waktu tersebut, operasional diduga berlangsung cukup leluasa sebelum akhirnya terendus oleh aparat.
Seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, praktik ini bukan sekadar kegiatan ilegal biasa, melainkan sudah terstruktur dengan perencanaan matang, termasuk penganggaran biaya “pengamanan”.
“Kalau usaha seperti ini bisa jalan berbulan-bulan, pertanyaannya sederhana: siapa yang tidak tahu, atau siapa yang pura-pura tidak tahu?” ujarnya tegas.
Nama seorang ASN aktif berinisial S alias Cipto, yang diketahui menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu SMK negeri, ikut disebut dalam pusaran dugaan tersebut.
Keterlibatan ASN dalam bisnis ilegal dinilai memperparah persoalan, karena menunjukkan adanya penyalahgunaan posisi dan kepercayaan publik.
Sumber menyebut, untuk menjalankan usaha ini diperlukan modal awal ratusan juta rupiah. Tidak hanya untuk infrastruktur seperti tangki penampungan, alat distribusi, dan sewa gudang, tetapi juga untuk biaya non-teknis yang disebut sebagai “koordinasi”.
Istilah “koordinasi” ini diduga menjadi pintu masuk praktik rente, yakni aliran dana kepada sejumlah pihak agar aktivitas ilegal tetap berjalan tanpa hambatan. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp250 juta di tahap awal, dengan kewajiban setoran lanjutan selama operasional berlangsung.
Dengan skema seperti itu, bisnis BBM ilegal ini diduga tidak berdiri sendiri. Ada rantai yang melibatkan pekerja lapangan, perantara, hingga pihak-pihak yang berperan sebagai “penjaga” agar distribusi tetap aman.
Lebih jauh, praktik ini disebut memanfaatkan celah distribusi BBM bersubsidi untuk dialihkan ke sektor industri dengan harga lebih tinggi. Modus ini bukan hal baru, namun terus berulang di berbagai daerah tanpa penanganan yang benar-benar tuntas.
Meski sempat terpantau oleh aparat gabungan, fakta bahwa operasional bisa berjalan dalam waktu lama menimbulkan dugaan adanya kelengahan, bahkan potensi pembiaran.
“Kalau hanya ditindak setelah ramai atau bocor ke publik, itu bukan penegakan hukum, tapi reaksi,” kata sumber tersebut.S
ecara hukum, penyalahgunaan dan distribusi BBM ilegal merupakan tindak pidana serius berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Khusus bagi ASN, keterlibatan dalam praktik ilegal dapat berujung pada sanksi administratif berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan yang menyeret nama S alias Cipto, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media juga belum mendapat respons. Saat didatangi ke sekolah, yang bersangkutan tidak berada di tempat, dan pesan yang dikirim melalui WhatsApp belum dijawab. Rabu,(15/04/2026).
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik BBM ilegal di Indonesia yang seolah tak pernah benar-benar hilang. Publik kini menanti, apakah aparat akan mengusut tuntas hingga ke akar, atau kembali berhenti di permukaan..( H Rizal).













