MEDIABBC.co.id,PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan melalui Unit 6 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang tersangka pengedar sabu berhasil diamankan dalam penggerebekan di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Lorong Mentok, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang, Rabu (15/4/2026) sore.
Tersangka berinisial F (36), yang berdomisili di Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, dibekuk sekira pukul 14.30 WIB. Saat diamankan, tersangka tidak dapat mengelak karena petugas menemukan barang bukti sabu yang masih tergenggam di tangan kanannya.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit 6 Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan langsung bergerak melakukan penggerebekan.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 2,13 gram yang berada di genggaman tersangka. Selain itu, turut diamankan barang bukti pendukung berupa satu unit timbangan digital, satu pipet ujung runcing, satu bal plastik klip bening kosong, serta uang tunai Rp100.000,- yang diduga merupakan hasil transaksi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka juga positif menggunakan narkotika. Keberadaan timbangan digital dan perlengkapan lainnya memperkuat indikasi bahwa tersangka merupakan pengedar aktif di lokasi tersebut.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kondisi tersangka yang masih menggenggam sabu saat diamankan menjadi bukti kuat atas kepemilikan dan penguasaan narkotika.
“Barang bukti masih berada di tangan tersangka saat petugas tiba di lokasi. Hal ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan sedang dalam aktivitas peredaran. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok,” tegasnya.
Lebih lanjut, kasus ini juga mengindikasikan adanya pola distribusi lintas wilayah, mengingat tersangka berdomisili di Kabupaten Banyuasin namun melakukan aktivitas peredaran di Kota Palembang.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Polda Sumsel terus memperkuat koordinasi antar wilayah dalam memutus rantai distribusi narkotika.
“Distribusi narkotika lintas daerah menjadi perhatian serius kami. Sinergi antar satuan akan terus ditingkatkan untuk menutup seluruh jalur peredaran,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Sumsel memastikan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika akan terus dilakukan secara profesional, tegas, dan berkelanjutan guna menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Sumatera Selatan.(H Rizal).













