Diduga Blokir Akses Keadilan, YLKI Lahat Laporkan Ketua PN Lahat ke Komisi III DPR RI dan Mahkamah Agung

 

MEDIABBC.co.id -LAHAT – Dugaan serius terkait pembatasan akses keadilan mencuat di lingkungan peradilan daerah. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya resmi melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lahat ke Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta sejumlah lembaga pengawas lainnya.

Laporan ini dipicu oleh dugaan adanya praktik administratif di PN Lahat yang dinilai menghambat bahkan menutup akses pengajuan gugatan perlindungan konsumen, khususnya bagi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

Perwakilan YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya mengalami kendala serius saat hendak mengajukan perkara ke pengadilan. Hambatan tersebut diduga berkaitan dengan penerapan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022.

Namun, menurutnya, aturan tersebut diduga telah ditafsirkan secara keliru dan menyimpang dari tujuan awal.

“Jika benar akses gugatan tidak dapat dilakukan, maka ini bukan sekadar kendala teknis, melainkan telah menyentuh hak fundamental warga negara untuk memperoleh keadilan,” tegas Sanderson, Kamis (23/4).

YLKI Lahat Raya menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele, karena berpotensi melanggar prinsip access to justice dan due process of law, yang merupakan pilar utama dalam sistem hukum.

Kasus ini kini menjadi perhatian Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan peradilan. YLKI mendesak agar dilakukan pengawasan ketat serta evaluasi menyeluruh terhadap praktik pelayanan peradilan di daerah.

Sanderson menegaskan, hak untuk mengajukan gugatan oleh YLKI sebagai lembaga perlindungan konsumen telah dijamin secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ia juga mengingatkan, apabila dugaan ini terbukti dan tidak ditindaklanjuti, maka dampaknya dapat meluas secara nasional. LPKSM di berbagai daerah berpotensi mengalami hambatan serupa, yang pada akhirnya melemahkan sistem perlindungan konsumen dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Lebih jauh, dugaan tersebut dinilai berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi pelayanan publik, penyalahgunaan kewenangan, hingga perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).

YLKI Lahat Raya mendesak Mahkamah Agung RI untuk segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan Ketua PN Lahat. Selain itu, Badan Pengawasan Mahkamah Agung diminta melakukan pemeriksaan intensif, serta Ombudsman Republik Indonesia diminta turun tangan menyelidiki dugaan maladministrasi tersebut.

“Pengadilan adalah benteng terakhir pencari keadilan. Jika akses itu dibatasi, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, tetapi kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri,” pungkas Sanderson.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Negeri Lahat belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *