MEDIABBC.co.id, PALEMBANG – Pengelolaan Dana Desa di Desa Tempirai Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kini berada di bawah sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Situasi Terkini (PST) secara resmi melaporkan adanya dugaan penyimpangan dana fantastis senilai Rp2.618.212.000 (Rp2,6 Miliar) untuk periode anggaran 2023 hingga 2025.Ksmis,(30/04/2026).
Gerah dengan dugaan praktik “kongkalikong” di tingkat desa, massa dijadwalkan akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Kamis, 7 Mei 2026.
Berdasarkan dokumen laporan yang diperoleh, rincian dana yang diduga bermasalah adalah sebagai berikut:
-
Tahun 2023: Rp879.608.000,-
-
Tahun 2024: Rp886.424.000,-
-
Tahun 2025: Rp852.180.000,-
-
Total Keseluruhan: Rp2.618.212.000,-
Koordinator Aksi PST, Dian HS, mengungkapkan bahwa hasil investigasi lapangan menemukan ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan fakta di lapangan. Sejumlah proyek fisik, seperti pembangunan jembatan jalan titian dan sumur resapan, diduga kuat mengalami mark-up harga yang tidak wajar serta kualitas pengerjaan yang asal-asalan.
”Kami menemukan adanya dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Anggaran miliaran rupiah ini seharusnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya oknum tertentu,” tegas Dian dalam surat pemberitahuannya.
Beberapa poin kegiatan yang disorot tajam meliputi:
-
Pembangunan Jembatan Milik Desa (2024): Senilai Rp321.515.000,-
-
Ketahanan Pangan (2024): Senilai Rp178.488.907,-
-
Pembangunan Jalan Titian Tempat Pemandian (2025): Senilai Rp325.426.000,-
-
Dana Operasional Desa: Yang dinilai tidak transparan penggunaannya.
Dalam aksi yang akan melibatkan puluhan massa ini, PST membawa lima tuntutan utama kepada aparat penegak hukum:
• Mendesak Kejati Sumsel untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Tempirai Utara.
• Memeriksa Bendahara Pengeluaran dan seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pengelolaan dana tersebut.
• Audit Investigatif terhadap seluruh realisasi penggunaan dana desa tahun 2023-2025 yang dianggap penuh kejanggalan.
• Transparansi Publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 karena masyarakat berhak tahu kemana uang negara mengalir.
“Kami tidak akan main-main. Jika Kejati Sumsel tidak segera memproses laporan ini, kami akan membawa massa yang lebih besar. Jangan biarkan uang rakyat ‘dimakan’ oleh tikus-tikus kantor di tingkat desa,” pungkas Sukirman, Koordinator Lapangan aksi tersebut.
Aksi ini rencananya akan dilengkapi dengan pengeras suara, spanduk tuntutan, dan penyerahan berkas bukti tambahan langsung kepada pihak Kejaksaan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Tempirai Utara belum memberikan konfirmasi resmi terkait laporan tersebut.( H Rizal).

=========================================












