MEDIABBC.co.id, PALEMBANG — Babak baru skandal dugaan korupsi dan penggelapan di tubuh KUD Sinar Delima (SDL) mulai terkuak. Penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel secara maraton memeriksa saksi-saksi guna membongkar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang didugai dilakukan oknum pengurus inti koperasi tersebut, Senin (4/5/2026). Sejumlah saksi dari anggota koperasi kembali memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan.
Kasus ini mencuat setelah Ketua Badan Pengawas KUD SDL, Hj. Rosnani, SE, M.Si, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Andri Macan, melayangkan laporan resmi pada awal Januari lalu. Rosnani menegaskan, langkah hukum ini diambil demi menyelamatkan hak-hak anggota yang selama ini diduga “dikebiri” oleh oknum pengurus.
”Laporan ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami kepada seluruh anggota. Kami menduga kuat ada praktik penggelapan dalam jabatan yang mengarah pada pencucian uang. Hukum harus tegak!” tegas Hj. Rosnani saat memberikan keterangan di Mapolda Sumsel.
Di lokasi yang sama, Tasnim, ST, anggota Badan Pengawas yang akrab disapa “Anak Mudo”, mengungkapkan fakta mengejutkan. Ia menyebut sedikitnya 50 anggota telah membuat pernyataan tertulis mengenai ketidaktransparanan pengelolaan keuangan koperasi.
”Miris, selama ini anggota tidak pernah mencicipi Sisa Hasil Usaha (SHU). Padahal KUD ini punya aset nyata, seperti tiga unit truk yang sudah lunas dan unit bisnis panen yang aktif.
Pertanyaannya, ke mana lari uangnya?” cetus Tasnim dengan nada bicara lugas.
Tasnim mendesak agar penyidik segera meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan agar ada kepastian hukum bagi para korban.
”Kami butuh titik terang. Jangan sampai aset anggota habis begitu saja tanpa pertanggungjawaban. Kami percaya Polda Sumsel akan bekerja profesional dan transparan dalam menangani perkara ini,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihak terlapor (Ketua KUD Sinar Delima) belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, penyidik Polda Sumsel masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi guna mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik di sektor koperasi Sumsel ini.(H Rizal).

=========================================












