=========================================
Kasus  

Dituduh Pelakor Di Instagram! SHS Law Firm Dampingi Pengusaha Asal Palembang Seret Istri Oknum Polisi ke Jalur Hukum

MEDIABBC.co.id – PALEMBANG – Kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pembunuhan karakter di media sosial kembali memanas di Palembang. SA, seorang pebisnis perempuan sukses, resmi melaporkan akun berinisial SAL ke Polrestabes Palembang dan berencana menyeret oknum anggota Polri berinisial RSM ke Divisi Propam.

Langkah hukum ini diambil setelah SA merasa martabatnya diinjak-injak melalui unggahan fitnah dan penyebaran data pribadi di media sosial.

Kuasa hukum korban dari SHS Law Firm, Sofhuan Yusfiansyah, S.H., menegaskan bahwa kliennya adalah korban kejahatan digital yang terstruktur. “Klien kami SA tidak hanya dirugikan secara bisnis, tapi martabatnya dijatuhkan secara keji di ruang publik,” ujar Sofhuan dalam konferensi pers di Palembang, Senin (20/4/2026).

Kronologi: Terjebak Janji dan Bujuk Rayu

Kasus ini bermula pada November 2023, saat SA menjalin komunikasi intens dengan RSM, oknum anggota Polri yang saat itu mengaku sedang dalam proses perceraian. Namun, situasi berbalik pada Juli 2024 ketika istri RSM, yakni SAL, mulai meneror SA melalui pesan WhatsApp dan Direct Message (DM) Instagram dengan tuduhan “Pelakor”.

Ironisnya, dalam percakapan tersebut, SAL justru membeberkan aib suaminya sendiri. SAL menyebut RSM terlilit banyak utang pinjaman online (pinjol) hingga nekat menjual emas istrinya. SAL menuduh RSM sengaja mendekati SA hanya untuk memanfaatkan kondisi finansial pengusaha tersebut.

“Faktanya, selama berhubungan dengan RSM, klien kami kehilangan banyak uang dan emas akibat bujuk rayu. Total kerugian mencapai lebih dari Rp40 juta yang diberikan secara bertahap untuk membantu tanggung jawab ekonomi RSM,” ungkap Sofhuan.

Pembunuhan Karakter di Fitur ‘Highlight’ Instagram

Ketegangan memuncak pada Januari 2026. SAL diduga sengaja membuat fitur highlight (sorotan) di Instagram dengan judul provokatif: “Pelakor”. Di dalamnya, SAL mengunggah foto, nama, hingga alamat pribadi SA dengan narasi yang menyudutkan.

“Tulisannya sangat keji, menuduh klien kami memiliki visi-misi menjadi Ibu Bhayangkari hingga menyebut ‘simpanan suami orang’. Ini fitnah nyata karena klien kami adalah pebisnis sukses yang tidak butuh harta atau jabatan oknum tersebut,” tegas Septiani, S.H., M.H., anggota tim hukum lainnya sembari menunjukkan bukti tangkapan layar.

Seret Oknum ke Propam

Advokat Sri Agria Sekar Retno, S.H., menambahkan bahwa tindakan SAL jelas melanggar UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polrestabes Palembang dengan nomor LP:B/717/III/RES 2.5/2026.

Tak berhenti di situ, mengingat keterlibatan RSM sebagai anggota aktif kepolisian, tim hukum juga akan menempuh jalur etik.

“Klien kami justru kehilangan banyak harta benda karena bujuk rayu RSM. Mengingat RSM adalah anggota Polri, kami juga akan melaporkannya ke Propam. Kami meminta Kapolda Sumsel dan Kapolri bertindak tegas serta memberikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan oleh oknum anggotanya,” pungkas Sri Agria.

(Jack-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *