MEDIABBC.co.id – PALEMBANG – Penanganan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menyeret oknum Staf Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuasin berinisial RA kini menjadi sorotan tajam. Sejumlah aktivis dan advokat senior mendatangi Unit Pidsus Polresta Palembang pada Rabu (22/4/2026) untuk mempertanyakan progres hukum yang dinilai harus berjalan tanpa pandang bulu.
Salah satu Aktivis sumsel M. Martin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan memelototi setiap tahapan proses hukum di kepolisian.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami ingin melihat sejauh mana profesionalitas penyidik dalam menangani perkara ini,” tegas Martin saat memberikan keterangan di Mapolresta Palembang.
Desak Kepastian Hukum
Kedatangan rombongan ini bertujuan untuk menagih perkembangan laporan yang dilayangkan oleh M. Pasaribu. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun TikTok berinisial “RA”.
Kuasa hukum pelapor dari Bantuan Hukum Trisula Justisia (BHTJ) Kota Palembang, Muhammad Ali Ruben, S.H., M.H., menyatakan bahwa kliennya menuntut keadilan atas tindakan yang merugikan martabatnya.
“Kedatangan kami untuk memastikan laporan klien kami terhadap ‘RA’ berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Jangan sampai ada kesan jalan di tempat,” ujar Ruben.
Penyidik Janjikan Pemanggilan Terlapor
Berdasarkan koordinasi dengan pihak kepolisian, Ruben mengungkapkan bahwa perkara ini masih terus berproses. Ia berharap penyidik segera mengambil langkah konkrit dalam waktu dekat.
Inti Laporan: Dugaan pelanggaran UU ITE, penyebaran Hoaks, dan Pencemaran Nama Baik.
Status Terakhir: Penyidik menyatakan proses masih berjalan.
Target: Dalam satu minggu ke depan, terlapor diharapkan segera dipanggil untuk dimintai keterangan resmi.
“Pihak penyidik menyampaikan prosesnya sedang berjalan. Kami berharap dalam minggu ini terlapor segera dipanggil secara resmi,” tambah Ruben.
Kasus ini sebelumnya teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/407/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan, yang kemudian pelimpahannya diteruskan ke Polresta Palembang untuk ditindaklanjuti. Gabungan aktivis dan advokat berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan kepastian hukum tetap.
(Jack)













