=========================================

Jilid V! SIRA dan PST “Kepung” Kejati Sumsel: Jangan Lindungi Aktor Intelektual Korupsi Irigasi Muara Enim

MEDIABBC.co.id, PALEMBANG Kemarahan publik terhadap dugaan korupsi proyek irigasi di Kabupaten Muara Enim kembali meledak. Untuk kelima kalinya atau Jilid V, massa gabungan dari Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) kembali menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menuntut penyidik bertindak tegas dan tidak bermain aman dalam mengusut kasus dugaan gratifikasi proyek irigasi senilai Rp7,1 miliar.

Aksi massa berlangsung panas, demonstran menuding penanganan kasus yang menjerat anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya RA masih terkesan “setengah hati”, karena hingga kini pihak yang diduga sebagai pemberi suap dan aktor intelektual belum juga disentuh hukum.

Massa mendesak Kejati Sumsel segera menyeret nama-nama besar yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung.

Koordinator aksi sekaligus Ketua SIRA, Rahmat Sandi Iqbal SH, menegaskan bahwa penyidik sebenarnya sudah mengantongi fakta hukum yang cukup kuat.

“Dalam BAP lanjutan tersangka RA tanggal 24 Februari 2026, disebut jelas adanya dugaan keterlibatan Harmison dalam mengarahkan aliran uang gratifikasi Rp1,6 miliar. Bahkan ada dugaan aliran dana Rp400 juta kepada HM. Kalau fakta hukumnya sudah ada, Kejati Sumsel tunggu apa lagi? Jangan sampai publik menilai ada pihak yang sengaja dilindungi,” tegas Rahmat di hadapan massa aksi.

Nama Harmison menjadi sorotan tajam lantaran yang bersangkutan disebut merupakan anggota DPRD Muara Enim Fraksi Golkar sekaligus adik kandung Bupati Muara Enim. Massa menilai Kejati Sumsel harus membuktikan independensinya dan tidak tunduk pada tekanan politik maupun kekuasaan.

Tak hanya itu, demonstran juga menuntut penyidik segera menetapkan Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi sebagai tersangka pemberi gratifikasi dalam proyek tersebut. Menurut massa, penanganan perkara akan menjadi cacat hukum apabila hanya penerima suap yang diproses, sementara pemberi suap dibiarkan bebas.

Ketua PST sekaligus Koordinator Lapangan aksi, Dian HS, menyebut praktik penegakan hukum seperti itu hanya akan memperkuat stigma tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

“Ini logika hukum yang aneh. Penerima suap sudah diproses, tetapi pemberi suap belum juga disentuh. Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi diduga kuat sebagai pemberi fee proyek sekaligus pihak yang paling diuntungkan dalam proyek ini. Jangan sampai hukum kehilangan wibawa hanya karena berhadapan dengan nama besar,” kecam Dian HS.

Dalam orasinya, massa juga menyoroti dugaan kerugian negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah akibat proyek yang diduga sarat praktik gratifikasi, permainan fee, dan pengondisian pemenangan proyek.

Tiga Tuntutan Keras Massa SIRA dan PST:

  1. Segera tetapkan Harmison sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam aliran dana gratifikasi Rp400 juta.

  2. Tangkap Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi sebagai pemberi suap dan aktor utama dalam proyek irigasi di Kecamatan Tanjung Agung.

  3. Usut tuntas kerugian negara dan bongkar seluruh aktor yang terlibat dalam praktik korupsi proyek irigasi Muara Enim.

Sementara itu, pihak Kejati Sumsel melalui Kasi Penyidikan Muhammad Fajrin menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan penetapan tersangka harus berdasarkan kecukupan alat bukti.

“Kami sudah menjelaskan perkembangan penyidikan kepada perwakilan massa aksi. Semua masih berproses. Untuk penetapan tersangka harus didukung alat bukti yang cukup. Termasuk terkait pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara ini,” ujar Fajrin kepada awak media.

Namun jawaban tersebut belum mampu meredam kekecewaan massa. Demonstran menilai pernyataan Kejati Sumsel masih normatif dan belum menunjukkan keberanian membongkar aktor utama di balik dugaan korupsi proyek irigasi tersebut.

Aksi Jilid V ini ditutup dengan ultimatum keras. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan dan penetapan tersangka baru, SIRA dan PST mengancam akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar serta membawa isu ini ke tingkat nasional dan lembaga penegak hukum pusat.( H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *