MEDIABBC.CO.ID – MUBA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi memulai penataan besar-besaran sumur minyak rakyat melalui implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.
Langkah strategis ini ditandai dengan Apel Ikrar Bersama yang digelar di Lapangan Mapolsek Keluang, Rabu (13/5/2026), sebagai bentuk komitmen penegakan tata kelola migas yang legal, tertib, dan berkelanjutan.
Apel dipimpin langsung Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, dan dihadiri jajaran pejabat pusat hingga daerah, termasuk unsur TNI-Polri, SKK Migas, serta tokoh masyarakat dan pelaku usaha migas.

Bupati Muba, H M Toha Tohet, menegaskan bahwa implementasi Permen ESDM ini bukan sekadar regulasi, melainkan langkah konkret memperbaiki wajah pengelolaan sumur minyak masyarakat yang selama ini identik dengan praktik ilegal.
“Ini adalah momentum perubahan. Kita ingin sumur minyak rakyat dikelola secara profesional, legal, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Toha.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga diarahkan untuk menekan praktik illegal drilling dan illegal refinery yang selama ini menjadi persoalan serius, baik dari sisi lingkungan, keamanan, maupun kerugian negara.
Berdasarkan data Kementerian ESDM per 9 Oktober 2025, terdapat 22.381 sumur minyak masyarakat di wilayah Muba. Seluruh sumur tersebut akan ditata dan dikelola melalui skema resmi oleh tiga badan usaha yang ditunjuk pemerintah daerah.
Rinciannya, PT Petro Muba akan mengelola 14.381 sumur, Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera sebanyak 4.000 sumur, serta PT Keluang Berkah Energi sebanyak 4.000 sumur melalui skema UMKM.
Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada komitmen bersama seluruh pihak, terutama dalam penegakan hukum dan pengawasan di lapangan.
“Regulasi tidak akan berarti tanpa aksi nyata. Ikrar ini harus menjadi komitmen bersama untuk menghentikan praktik ilegal dan membangun tata kelola energi yang berintegritas,” tegasnya.
Ia juga mendorong penguatan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat agar Sumatera Selatan dapat menjadi pelopor pengelolaan energi berbasis keberlanjutan.
Selain deklarasi komitmen, kegiatan ini juga diisi dengan penandatanganan ikrar bersama, peninjauan stan BUMD dan pelaku usaha, serta penyaluran bantuan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan sembako kepada masyarakat.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan peninjauan langsung lokasi sumur minyak rakyat di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.
Langkah ini menegaskan posisi Musi Banyuasin sebagai titik awal reformasi tata kelola sumur minyak rakyat di Indonesia, sekaligus ujian nyata bagi keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik ilegal di sektor energi.
(Bambang.m)

=========================================










