=========================================

DLH Banyuasin Disorot: Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT MAR Menguat, Isu Gratifikasi Ikut Mencuat

MEDIABBC.co.id -BANYUASIN – Penanganan dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Mitra Aneka Rezeki (MAR) kini menjadi sorotan publik. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin dinilai belum menunjukkan langkah tegas, meski telah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran di lapangan.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari Koalisi Mata Publik yang menyoroti aktivitas pembangunan oleh perusahaan tersebut yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan dan regulasi lingkungan.

Kepala DLH Banyuasin, Dr. Zazili Mustopa dari Kepala Bidang Pengawasan dan Penyuluhan Lingkungan Hidup, Widya Astuti, menyampaikan bahwa hasil pengawasan memang menemukan sejumlah kegiatan yang bermasalah yang di laporkan “koalisi Mata Publik.

“Dalam waktu dekat, hasil temuan ini akan kami bawa ke tingkat kementerian untuk dirumuskan bentuk sanksi, termasuk kemungkinan denda administratif,” ujarnya, Rabu (13/05/2026).

Adapun temuan DLH di antaranya meliputi:

* Pembangunan fasilitas hunian karyawan (mess) sekitar 90 unit di lahan ±5,6 hektare di Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau

* Pembangunan helipad

* Pembangunan dua unit jembatan timbang

* Pembangunan 11 unit rumah elit untuk pejabat perusahaan.

DLH menyatakan bahwa sanksi, termasuk besaran denda administratif, nantinya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuasin.

Perusahaan juga diwajibkan menunjukkan bukti pembayaran sebagai bentuk kepatuhan.

Sorotan dan Dugaan Pelanggaran Etik

Di sisi lain, Koalisi Mata Publik menilai proses penanganan kasus ini belum transparan dan memunculkan dugaan pelanggaran etik.

Kepala Bidang Investigasi Koalisi Mata Publik Sumatera Selatan,IDiar, SH, mengungkapkan adanya informasi bahwa oknum pejabat DLH Widya Astuti diduga menerima fasilitas dari pihak perusahaan saat kegiatan di lapangan.

“Jika dugaan ini benar, maka berpotensi masuk kategori gratifikasi dan benturan kepentingan,” tegasnya.

Ia merujuk pada:

Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
Menurutnya, dugaan tersebut harus ditelusuri secara terbuka dan akuntabel guna menjaga integritas penegakan hukum di sektor lingkungan hidup.

Desakan Transparansi dan Aksi
Koalisi Mata Publik juga menyampaikan kekecewaan terhadap respons sejumlah instansi di Kabupaten Banyuasin yang dinilai lamban.

Sebelumnya, surat resmi telah dilayangkan ke beberapa instansi terkait, di antaranya:

BPN Kabupaten Banyuasin

DLH Kabupaten Banyuasin

DPMPTSP Kabupaten Banyuasin

Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi yang diterima.

“Dalam waktu dekat, kami akan turun aksi sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan laporan ini,” ujar Diar.

Ujian Integritas Pemerintah Daerah

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam menegakkan aturan lingkungan hidup secara tegas dan bebas dari intervensi.

Publik menanti langkah konkret dan transparan, tidak hanya terhadap dugaan pelanggaran oleh perusahaan, tetapi juga terhadap potensi penyimpangan dalam proses pengawasan oleh aparat berwenang.

( H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *