MEDIABBC.co.id – BANGKA BARAT – Peredaran rokok ilegal merek ‘Tator Bold’ dan ‘Slava’ di Kabupaten Bangka Barat, khususnya di Kecamatan Parit Tiga, dinilai kian meluas dan mengkhawatirkan. Kondisi ini tidak hanya memicu kebocoran potensi penerimaan cukai negara di tengah situasi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga menjebak para pedagang kecil dalam risiko jeratan pidana akibat nihilnya sosialisasi dari pemerintah daerah setempat [15/5/2026].
Deputi Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Ir. Ferry Kurniawan, menjelaskan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai resmi ini secara langsung memotong pos pendapatan negara. Di sisi lain, minimnya edukasi membuat pelaku usaha mikro di pasar kelontong tidak menyadari konsekuensi hukum yang mengintai mereka.
“Pemilik warung yang menjual rokok tanpa pita cukai itu bisa ditangkap dan diproses pidana. Tanpa adanya edukasi masif, banyak pedagang kecil tidak mengetahui bahwa tindakan memajang produk tersebut melanggar hukum. Jika dibiarkan, negara rugi besar saat APBN defisit, dan buruh pabrik legal terancam kehilangan pekerjaan,” ujar Ferry pada Jumat (15/5/2026).
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau pada tahun 2023 menyentuh Rp213,5 triliun atau sekitar 91,8 persen dari target. Di sisi lain, melalui UU APBN 2026, pemerintah dan DPR RI telah mengetok target penerimaan kepabeanan dan cukai yang lebih tinggi, yakni sebesar Rp336 triliun.
Kesenjangan target fiskal tersebut kian diperberat oleh maraknya pasar gelap rokok. Kementerian Perindustrian memproyeksikan kerugian negara akibat cukai yang tidak terbayar berada di angka Rp15 triliun, bahkan estimasi sekunder lain menyebut angka rembesan anggaran secara nasional dapat menyentuh Rp97 triliun.
Tergiur Disparitas Harga dan Konsumen Tinggi
Penelusuran lapangan di Kecamatan Parit Tiga mendapati fakta bahwa rokok tanpa cukai sangat mudah diperoleh di berbagai warung eceran. Salah seorang pemilik toko kelontong di Parit Tiga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku terpaksa ikut menjual produk ilegal tersebut demi mempertahankan pelanggan disebabkan oleh jomplangnya perbandingan harga di pasar.
Berikut adalah tabel analisis perbandingan spesifikasi dan harga pasar yang berhasil dihimpun redaksi di lapangan:
“Kalau tidak jual, pelanggan lari ke toko sebelah. Permintaan pembeli sangat tinggi karena dengan harga sekitar Rp23.000 sudah bisa dapat isi 20 batang dengan kandungan Tar 25,6 mg dan Nikotin 1,8 mg. Sementara rokok legal seperti Gudang Garam Filter sekarang harganya sudah Rp35.000 ke atas untuk isi yang lebih sedikit,” ungkap pedagang tersebut.
Secara regulasi, mengacu pada Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, atau menjual rokok tanpa pita cukai dapat dipidana penjara serta denda yang sangat besar. Namun, Ferry Kurniawan menyoroti adanya ketimpangan penegakan hukum di lapangan. Di beberapa daerah seperti Kudus (2023) dan Malang (2024), operasi pasar gabungan kerap kali menjaring pedagang tradisional kecil.
“Yang ditangkap sering kali hanya pedagang warung eceran. Sementara aktor intelektual, produsen skala besar di luar Bangka Belitung, hingga jaringan distributor utama yang memasok barang ke pulau ini justru terkesan aman dan tidak tersentuh. Ini yang membuat sirkulasi barang tidak pernah berhenti,” kritik Ferry.
Sikap Diam Bupati dan Aparat Penegak Hukum Dipertanyakan
Kondisi pembiaran ini memicu reaksi keras dari elemen masyarakat sipil daerah. Ketua PAC Pemuda Pancasila Parit Tiga, Arief Effendi, secara terbuka mempertanyakan sikap diam jajaran pemangku kebijakan daerah, khususnya Bupati Bangka Barat.
“Sikap diam Bupati Markus, S.H., terkesan tidak peduli terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di wilayahnya sendiri. Padahal ini adalah bentuk pelanggaran hukum kasat mata yang merugikan keuangan negara dan mengancam warga kecilnya dengan risiko pidana,” tegas Arief Effendi.
Guna menjaga perimbangan berita sesuai koridor Kode Etik Jurnalistik, redaksi laskarpenanews.com telah melakukan serangkaian upaya konfirmasi massal.
Redaksi telah menghubungi Bupati Bangka Barat Markus, S.H., Kapolsek Jebus AKP Ogan Arif, serta Plt Kasatpol PP Bangka Barat terkait langkah pengawasan teknis dan penegakan hukum di Parit Tiga. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada satupun pejabat publik tersebut yang memberikan respons atau jawaban resmi.
Sikap bungkam serupa juga ditunjukkan oleh Ahaw, figur yang santer diduga kuat oleh warga sebagai salah satu pengendali jaringan distribusi rokok merek ‘Tator’ di wilayah Bangka Barat.
Saat dimintai klarifikasi oleh redaksi lewat saluran komunikasi pribadi terkait asal-usul barang tersebut, Ahaw memilih tidak merespons sama sekali.
Redaksi akan terus menyediakan ruang hak jawab dan konfirmasi susulan bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun pihak terkait lainnya demi meluruskan sengkarut peredaran barang ilegal ini di bumi Sejiran Setason.
(Redaksi)

=========================================












