MEDIABBC.co id – Jakarta – Akademisi Universitas Muhammadiyah Indonesia, Dr. Rasminto, mengingatkan pentingnya legitimasi ilmiah dalam pelaksanaan riset advokasi agar hasil kajian mampu menjadi dasar kuat dalam mendorong perubahan kebijakan publik.
Hal tersebut disampaikan Rasminto saat menjadi narasumber dalam pelatihan riset advokasi yang diselenggarakan Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) di Graha MPSI, Jalan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (15/5/2026).
Menurut dia, advokasi tanpa basis data dan analisis yang kuat berpotensi hanya menjadi opini yang sulit memengaruhi pengambil kebijakan.
“Advokasi membutuhkan legitimasi ilmiah. Data harus menjadi fondasi utama dalam memperjuangkan perubahan kebijakan,” kata Rasminto dalam pemaparannya.
Ia menjelaskan, riset advokasi tidak cukup hanya mengandalkan opini atau asumsi, tetapi harus melalui tahapan pengumpulan data, validasi, verifikasi, hingga analisis kebijakan dan regulasi secara komprehensif.
Rasminto menuturkan, para peneliti advokasi juga dituntut mampu membaca arah kebijakan secara kritis, termasuk mengidentifikasi dampak kebijakan terhadap masyarakat serta melihat celah implementasi di lapangan.
“Sering kali persoalan muncul bukan pada regulasinya saja, tetapi pada implementasinya, seperti lemahnya pengawasan, minimnya anggaran, hingga buruknya koordinasi antar lembaga,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan pentingnya triangulasi data agar hasil riset tetap objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun sosial.
Menurutnya, integritas peneliti menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas advokasi yang dilakukan.
“Kejujuran data, perlindungan informan, dan orientasi pada kepentingan publik harus menjadi prinsip utama dalam riset advokasi,” ucapnya.
Ia mengatakan, rekomendasi kebijakan yang baik harus realistis, terukur, solutif, serta mudah dievaluasi agar benar-benar dapat diimplementasikan.
“Riset advokasi bukan hanya mencari data, tetapi memperjuangkan perubahan yang berbasis kebutuhan masyarakat,” kata Rasminto.
(Kelana-03)

=========================================












