MEDIABBC.co.id – PALEMBANG – Manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Selatan, PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan (PT SMS), tengah menjadi sorotan tajam.pasalnya Perusahaan plat merah ini dilaporkan diduga sengaja menahan hak normatif 12 mantan karyawannya yang hingga kini belum menerima pembayaran gaji selama 8 bulan, dengan total tunggakan mencapai Ratusan juta rupiah.
Kondisi ini memicu langkah tegas dari para eks karyawan. Melalui kuasa hukum mereka dari Kantor Hukum MJ & Associate, para korban resmi melayangkan surat laporan dan permohonan tindak lanjut kepada Gubernur Sumatera Selatan pada Kamis (25/6/2025).
Kuasa hukum menilai tindakan PT SMS merupakan bentuk pelanggaran hukum serius yang mencederai fungsi BUMD sebagai agent of development.
Langgar PP Pengupahan dan Terancam Denda Akumulatif
Berdasarkan surat laporan bernomor 025/MJ-Assosiate/PDN/VI/2026, PT SMS diketahui telah menunggak gaji karyawannya untuk periode Mei hingga Agustus 2025, serta berlanjut pada Februari hingga Mei 2026.
Secara hukum, tindakan penundaan upah ini menabrak Ketentuan Pasal 61 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan yang terlambat membayar upah wajib dikenakan denda keterlambatan secara akumulatif, mulai dari denda 5% pada hari keempat, hingga tambahan bunga berbasis suku bunga bank pemerintah setelah lewat satu bulan.
“Tindakan PT SMS yang menunda kewajiban dasar berupa tunggakan gaji dan iuran BPJS Ketenagakerjaan sangat merugikan klien kami. Ini merupakan pelanggaran hukum serius dan dapat dikenakan Sanksi Tindak Pidana,” tegas tim kuasa hukum,Micco Jerianto, S.H., M.H., dan Jaka Mahendra, S.H., dalam keterangan resminya.
Iuran BPJS Macet, Mantan Karyawan Terlantar
Tak hanya menahan upah, PT SMS juga diketahui menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dampaknya fatal: 12 mantan karyawan tersebut kini kehilangan hak untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
Bahkan, para korban tidak dapat melakukan proses migrasi data ke perusahaan tempat mereka bekerja saat ini karena status kepesertaan mereka di PT SMS masih dibiarkan aktif secara sepihak.
Mirisnya, dalam laporan tersebut diungkapkan bahwa total tunggakan iuran BPJS yang membelenggu nasib eks karyawan itu hanya bernilai Rp36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah). Nilai tersebut dinilai tidak sebanding dengan anggaran perjalanan dinas jajaran Direktur PT SMS yang tetap berjalan mulus.
Tuntut Audit APIP dan Restrukturisasi Manajemen
Meski sempat ada Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang menyatakan PT SMS akan membayar hak secara bertahap dalam jangka waktu 1 tahun, pihak kuasa hukum mencurigai kesepakatan tersebut hanya siasat manajemen untuk mengulur waktu.
Oleh karena itu, sebagai pemegang saham tertinggi BUMD, Gubernur Sumatera Selatan didesak untuk segera mengambil tindakan konkret, antara lain:
Instruksi Tegas: Memerintahkan manajemen PT SMS untuk segera melunasi seluruh sisa upah dan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan.
Evaluasi Total: Membongkar kinerja manajemen PT SMS guna menyetop dugaan praktik eksploitasi pekerja di lingkungan BUMD.
Audit dan Restrukturisasi: Menerjunkan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan Audit Kepatuhan serta restrukturisasi menyeluruh guna menghindari risiko kerugian daerah yang lebih besar.
Surat laporantersebut juga ditembuskan secara luas ke berbagai instansi penting, termasuk Dirjen Binwasnaker & K3 Kementerian Tenaga Kerja RI, DPRD Provinsi Sumatera Selatan, serta Inspektorat Daerah Sumsel.
Sampai berita ini diturunkan, jajaran redaksi masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT SMS untuk meminta klarifikasi resmi terkait tunggakan hak eks karyawan tersebut.
(Redaksi)

=========================================












