=========================================

Sidang Perdana Gugatan JPT Pratama Tangsel Digelar, DPP GHARIS: Transparansi Pemerintah Sedang Diuji

MEDIABBC.co.id, SERANG – Sengketa seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi memasuki babak persidangan.

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (DPP GHARIS) menjalani sidang perdana dalam agenda Pemeriksaan Persiapan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Banten, Senin (20/7/2026).

Persidangan yang berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 12.00 WIB itu menjadi langkah awal pengujian legalitas keputusan tata usaha negara yang menjadi objek gugatan.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memberikan sejumlah arahan terkait penyempurnaan administrasi gugatan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa pekan depan.

Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, S.Hum., menilai perkara ini bukan sekadar sengketa administrasi, melainkan ujian terhadap komitmen Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menjalankan prinsip pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan taat pada hukum.

“Persidangan ini menjadi momentum untuk menguji apakah Pemerintah Kota Tangerang Selatan benar-benar menjunjung tinggi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik atau justru mempertahankan praktik birokrasi yang tertutup terhadap pengawasan publik,” kata Hotmartua usai persidangan.

Menurutnya, setiap penyelenggara pemerintahan wajib memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengawasi kebijakan publik, termasuk dalam proses pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintahan.

“Kami mengingatkan bahwa transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum. Jika akses terhadap informasi publik dipersulit, dokumen yang seharusnya terbuka tidak diberikan, atau masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol justru dipandang sebagai ancaman, maka hal itu menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang demokratis,” tegasnya.

Hotmartua juga mengatakan DPP GHARIS akan mengawal perkara tersebut hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum.

“Kami tidak akan berhenti pada sidang pertama. Seluruh proses akan kami kawal sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Jabatan publik harus diisi melalui mekanisme yang bersih, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Bendahara Umum DPP GHARIS, Askan Nor, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan persiapan merupakan tahapan penting sebelum pokok perkara diperiksa oleh majelis hakim.

“Sidang hari ini merupakan proses awal untuk memastikan seluruh aspek administratif gugatan telah memenuhi ketentuan hukum acara PTUN. Setelah penyempurnaan dilakukan, kami berharap perkara segera memasuki pemeriksaan substansi sehingga legalitas keputusan yang disengketakan dapat diuji secara terbuka di depan persidangan,” kata Askan.

Ia menegaskan bahwa gugatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam menguji tindakan administrasi pemerintahan.

“Kami menghormati independensi pengadilan dan meyakini Majelis Hakim akan memeriksa perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Semua pihak harus menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat jalannya peradilan,” ujarnya.

Dalam sidang perdana tersebut, DPP GHARIS dihadiri Ketua Umum Hotmartua Simanjuntak, Bendahara Umum Askan Nor, serta Wakil Sekretaris Jenderal Syuhada. Sementara pihak Pemerintah Kota Tangerang Selatan selaku tergugat diwakili empat orang kuasa atau perwakilan.

Dengan bergulirnya perkara ini di PTUN Serang, proses seleksi JPT Pratama Pemerintah Kota Tangerang Selatan kini memasuki ruang pengujian hukum. Hasil persidangan nantinya akan menjadi tolok ukur apakah keputusan administrasi yang disengketakan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.*** (H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *