=========================================

DPR RI–Pemerintah Setujui Tambahan Rp209 Miliar untuk Kapal Perintis, Marin Nusantara: Jangan Sekadar Serapan, Utamakan Keselamatan dan Layanan

MEDIABBC.co.id – JAKARTA – Keputusan DPR RI bersama Pemerintah yang menyetujui tambahan anggaran operasional kapal perintis sebesar Rp209 miliar menuai apresiasi, namun sekaligus menjadi sorotan tajam dari kalangan pemerhati kemaritiman.

Lembaga kajian Maritim Research Institute (Marin Nusantara) menegaskan bahwa tambahan anggaran tersebut tidak boleh berhenti pada formalitas serapan, melainkan harus berdampak nyata bagi masyarakat, khususnya di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Diketahui, alokasi dana tersebut dibagi kepada dua BUMN pelayaran, yakni PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PELNI sebesar Rp139 miliar dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebesar Rp70 miliar.

Kapal Perintis: Bukan Sekadar Transportasi, Tapi Urat Nadi Kehidupan

Anggota Dewan Penasehat Bidang Infrastruktur Marin Nusantara, Akbar Ikramsyah, menegaskan bahwa kapal perintis memiliki peran strategis yang tidak tergantikan di wilayah kepulauan.

“Bagi masyarakat 3T, kapal perintis bukan sekadar alat transportasi. Ini adalah urat nadi kehidupan yang menopang mobilitas, logistik, hingga aktivitas ekonomi daerah,” tegasnya.

Ia menjelaskan, keberadaan kapal perintis berdampak langsung pada:

Mobilitas masyarakat, membuka akses antarwilayah yang selama ini terbatas

Distribusi logistik, menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok

Penguatan ekonomi lokal, mendorong perdagangan dan aktivitas usaha di daerah terpencil.

Soroti Keselamatan dan Kelaiklautan Armada

Marin Nusantara berharap tambahan dana ini tidak hanya diserap secara administratif, tetapi benar-benar dimanfaatkan oleh PT PELNI dan PT ASDP Indonesia Ferry untuk meningkatkan mutu pelayanan di lapangan.

Akbar menekankan pentingnya 3 hal utama dalam penggunaan anggaran ini : 1. Peningkatan Kualitas Layanan: Menjamin kenyamanan serta kepastian jadwal berlayar bagi penumpang.

1. Keandalan Armada: Memastikan seluruh kapal perintis dalam kondisi siap jalan tanpa kendala teknis.

2. Penguatan Standar Keselamatan: Menjalankan prosedur keselamatan pelayaran secara ketat dan tanpa kompromi.

Pemerintah sebagai regulator bersama para operator transportasi laut diimbau untuk terus mengawal setiap armada yang beroperasi agar selalu memenuhi persyaratan kelaiklautan (seaworthiness), standar operasional, serta regulasi keselamatan.

Langkah ini diharapkan dapat menjadikan konektivitas laut Indonesia makin andal, aman, dan dirasakan langsung manfaatnya oleh seluruh masyarakat di garis terdepan Nusantara.

(Jack -redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *