=========================================
News, Ormas  

Diduga Lahan Tebu PT SGN Dua Kali Terbakar Seminggu, PST Geruduk Kementerian LH dan Mabes Polri!

MEDIABBC.co.id, PALEMBANG — Dugaan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan perkebunan tebu milik anak usaha BUMN kembali memicu reaksi keras dari kalangan aktivis dan masyarakat sipil. Organisasi kepemudaan Pemerhati Situasi Terkini (PST) mendatangi Kantor Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk melayangkan laporan resmi sekaligus menggelar aksi demonstrasi.

Langkah tegas ini dipicu oleh dugaan insiden kebakaran lahan yang terjadi di areal perkebunan tebu PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) – Pabrik Gula Cinta Manis, yang berlokasi di Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim PST, Karhutla di area tersebut diduga tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang hingga dua kali hanya dalam kurun waktu satu pekan.

Kami tidak datang ke Jakarta sekadar untuk berwacana. Hasil investigasi tim kami di lapangan menemukan indikasi kuat adanya pembiaran dan kelalaian terkait aspek pencegahan serta pengendalian kebakaran lahan di kawasan operasional PT SGN. Kementerian LH harus berani membongkar ini dan tidak boleh tebang pilih meski ini melibatkan korporasi besar!” tegas Ketua Umum PST sekaligus Koordinator Aksi, Dian HS, Kamis (23/7/2026).

Dian HS juga menambahkan bahwa kejahatan terhadap lingkungan merupakan kejahatan serius yang berdampak luas pada ekosistem dan masyarakat.

“Jika ditemukan unsur kesengsaraan lingkungan atau penyalahgunaan wewenang, jerat pidananya sangat jelas. Kami menuntut ketegasan Menteri LH dan Kapolri untuk mengusut tuntas siapa pun yang bertanggung jawab di balik terbakarnya lahan ini!” lanjutnya.

Dalam aksi yang melibatkan puluhan massa asal Sumatera Selatan ini, PST menyuarakan tuntutan krusial yang ditujukan langsung kepada jajaran pimpinan di Kementerian Lingkungan Hidup:

1. Bentuk Tim Investigasi: Mendesak Menteri Lingkungan Hidup RI untuk segera menerjunkan tim investigasi khusus guna melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan Karhutla di area operasional PT SGN Cinta Manis.

2. Evaluasi Kepatuhan & Izin: Menuntut evaluasi total terhadap tingkat kepatuhan perusahaan atas regulasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 dan aturan turunan lainnya.

3. Proses Hukum Pidana: Mendesak Bareskrim Polri untuk turun tangan melancarkan penyidikan secara profesional tanpa pandang bulu.

4. Transparansi Publik: Menuntut agar seluruh hasil investigasi dan proses penanganan dibuka secara terang-benderang kepada publik.

Selain mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup, massa aksi PST juga meneruskan aksi pengaduan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Mereka menegaskan bahwa jerat hukum harus ditegakkan, merujuk pada regulasi kehutanan, lingkungan hidup, hingga pasal-pasal pidana yang mengancam penanggung jawab korporasi apabila terbukti melakukan kelalaian.Koordinator Lapangan PST, Sukirman, menegaskan pihak kepolisian maupun Kementerian LH tidak boleh ‘main mata’ atau lembek dalam menyikapi dugaan pelanggaran lingkungan ini.

“Fungsi kontrol sosial akan terus kami jalankan. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas hingga ada tindakan hukum yang tegas, nyata, dan berkeadilan bagi masyarakat serta lingkungan hidup Sumatera Selatan,” pungkas Sukirman.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *