=========================================

MPSI Desak PSN Wanam Prioritaskan 80 Persen Pekerja OAP: Jangan Sampai Jadi Penonton di Tanah Sendiri

MEDIABBC.co.id – Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) mendesak pemerintah dan pelaksana Proyek Strategis Nasional (PSN) di Distrik Wanam, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, untuk memprioritaskan perekrutan tenaga kerja Orang Asli Papua (OAP). Langkah tersebut dinilai menjadi kunci agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

Direktur Eksekutif MPSI, Noor Azhari, mengatakan proyek berskala nasional yang memanfaatkan ruang hidup dan tanah masyarakat adat harus memberikan manfaat nyata melalui pembukaan lapangan kerja bagi OAP.

“PSN tidak boleh hanya menghasilkan investasi dan peningkatan produksi. Pembangunan harus menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat adat. Jangan sampai Orang Asli Papua hanya menjadi penonton di atas tanah ulayatnya sendiri, sementara peluang kerja lebih banyak dinikmati tenaga kerja dari luar,” kata Noor dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Menurut Noor, meski belum ada aturan nasional yang secara eksplisit menetapkan kuota tenaga kerja lokal pada PSN di Papua Selatan, semangat kebijakan afirmatif telah diamanatkan dalam UU No. 2/2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

“Regulasi tersebut menegaskan bahwa pembangunan di Papua harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Orang Asli Papua, termasuk melalui peningkatan kesempatan kerja dan kualitas sumber daya manusia”, jelasnya.

Karena itu, MPSI mendorong Pemerintah Provinsi Papua Selatan menyusun regulasi yang mewajibkan pelaksana PSN mengutamakan pekerja lokal dengan komposisi minimal 80 persen Orang Asli Papua yang memenuhi persyaratan kompetensi.

“Angka 80 persen bukan tanpa dasar. Papua Barat telah memiliki regulasi yang mengutamakan komposisi tenaga kerja Orang Asli Papua. Papua Selatan juga memiliki landasan konstitusional dan semangat Otonomi Khusus untuk menerapkan kebijakan afirmatif serupa demi melindungi hak ekonomi masyarakat adat,” ujarnya.

Noor menegaskan, apabila kebutuhan tenaga kerja dengan keahlian tertentu belum dapat dipenuhi oleh masyarakat setempat, perusahaan wajib menyelenggarakan pelatihan, pendidikan vokasi, magang, dan alih keterampilan agar posisi tersebut secara bertahap dapat diisi oleh OAP.

Ia menilai kebijakan tersebut bukan bentuk diskriminasi, melainkan pelaksanaan affirmative action yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat adat.

“Kalau tanah adat dipakai untuk kepentingan pembangunan nasional, maka masyarakat adat juga harus menjadi penerima manfaat utama. Kesempatan kerja adalah bentuk keadilan yang paling nyata. Keberhasilan PSN tidak cukup diukur dari nilai investasi, tetapi juga dari seberapa besar masyarakat lokal memperoleh pekerjaan, pendapatan, dan masa depan yang lebih baik,” tegas Noor.

MPSI berharap pemerintah pusat menjadikan penyerapan tenaga kerja Orang Asli Papua sebagai salah satu indikator evaluasi keberhasilan PSN di Papua. Menurut Noor, semakin besar keterlibatan masyarakat lokal dalam pembangunan, semakin kuat legitimasi sosial proyek dan semakin kecil potensi konflik di lapangan.

“Keberhasilan PSN di Papua bukan hanya soal membangun infrastruktur atau meningkatkan produksi pangan nasional, tetapi juga memastikan masyarakat adat berdiri di barisan terdepan sebagai pelaku pembangunan, bukan sekadar menjadi penonton,” pungkasnya.

(Kelana0-3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *