=========================================

Tragedi KMP Mutiara Sentosa 2 dan Bobroknya Keselamatan Pelayaran: Krisis Implementasi Regulasi hingga Moral Hazard

MediaBbc.co.id,. JAKARTA — Kecelakaan kapal yang terus berulang kembali menjadi catatan kritis bagi dunia pelayaran di Indonesia.

Peristiwa-peristiwa tragis ini tidak hanya mengancam jiwa, tetapi juga berdampak langsung pada konektivitas nasional, distribusi logistik, mobilitas masyarakat, hingga pertumbuhan ekonomi nasional.

Hal tersebut menjadi sorotan tajam dalam Sarasehan Nasional bertajuk

“Selamatkan Pelayaran Indonesia”

yang diselenggarakan oleh Marin Nusantara di kawasan Jakarta Barat, Rabu (5/8/2026).

Forum ini digelar sebagai respons atas insiden terbakarnya KMP Mutiara Sentosa 2 di Perairan Madura pada Minggu (2/8/2026), yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan sejumlah penumpang lainnya hilang.

Anggota Dewan Penasehat Bidang Infrastruktur Maritim Marin Nusantara, Akbar Ikramsyah, menegaskan bahwa keselamatan pelayaran wajib diangkat menjadi isu nasional.

“Keselamatan pelayaran harus menjadi isu nasional, karena dampaknya sangat luar biasa bagi Indonesia yang merupakan negara kepulauan,” tegas Akbar.

Padahal, aspek keselamatan telah diatur secara komprehensif dalam UU Pelayaran beserta peraturan turunannya, yang merujuk pada standar internasional Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974.

Pengurus Indonesia National Shipowner Association (INSA), Capt. Zaenal A. Hasibuan, menekankan bahwa kata ‘life’ (nyawa) dalam SOLAS merupakan fondasi utama yang tidak bisa ditawar.

Senada dengan hal itu, akademisi dan praktisi maritim Yahya Kuncoro menilai penerapannya di Indonesia masih parsial dan belum menjadi sebuah sistem yang solid.

“SOLAS belum menjadi suatu sistem yang menyatu di Indonesia. Dalam UU No. 17 tentang Pelayaran maupun perubahannya di UU No. 66/2024, keselamatan harus dilihat secara komprehensif. Pihak yang paling bertanggung jawab di sini adalah pemerintah sebagai regulator,” ujar Yahya.

Data Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menunjukkan bahwa sejak tahun 2025, telah dilakukan delapan investigasi kecelakaan pelayaran—terdiri dari enam kapal tenggelam, satu terbakar, dan satu tubrukan.

Fatalnya, temuan KNKT selalu berputar pada masalah mendasar yang terus berulang:

Kelebihan muatan (overloading),

Masalah stabilitas kapal, serta

Kelemahan sistem manifes penumpang.

KNKT menegaskan keselamatan tidak hanya ditentukan oleh kondisi teknis kapal, melainkan juga kepatuhan pada prosedur, kualitas pemeriksaan sebelum berlayar, serta pengambilan keputusan yang mengutamakan keselamatan jiwa

Sementara itu, Ketua Harian Ikatan Sarjana Perkapalan Universitas Hasanuddin, Wahyudi, menyoroti krisis implementasi regulasi yang bersumber dari kompetensi dan komitmen SDM di lapangan.

“Kita harus melihat kemampuan SDM yang memeriksa kapal sebelum berlayar. Saat ini terjadi krisis implementasi regulasi,” ungkap Wahyudi.

Ia juga menambahkan perlunya penguatan aturan turunan UU No. 66/2024 untuk menyelaraskan perbedaan rezim implementasi antara Ditjen Perhubungan Darat dan Perhubungan Laut, serta mendesak evaluasi atas minimnya alokasi anggaran keselamatan.

Pandangan kritis juga disampaikan pengamat infrastruktur dan transportasi, Hasbi Azis. Ia menyentil soal kapasitas kepemimpinan di tingkat operasional.

“Di beberapa Syahbandar, ada kepala yang kurang memenuhi kapabilitas dalam aspek keselamatan. Akibatnya, moral hazard kerap terjadi dan ini berdampak fatal hingga menghilangkan nyawa manusia,” terang Hasbi.

Melihat kompleksnya persoalan dari hulu ke hilir, Direktur Eksekutif Marin Nusantara, M. Makbul Ramadhani, menegaskan pentingnya langkah dan dorongan konkret agar ada perubahan nyata pada sistem pelayaran nasional.

“Sistem keselamatan pelayaran kita saat ini bermasalah dan butuh pendobrakan. Seluruh pemangku kepentingan harus menjamin keselamatan ini demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas ekonomi nasional,” pungkas Makbul.

RED. JACK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *