MEDIABBC.co.id – BANYUASIN — Kondisi lingkungan di kawasan Serong Dalam, RT 21 RW 5, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, menjadi sorotan serius. Warga melaporkan perubahan drastis pada aliran anak sungai yang sebelumnya jernih, kini menghitam, berbau menyengat, dan diduga tercemar.
Perubahan tersebut memicu keresahan masyarakat. Air sungai yang dulunya dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari kini tidak lagi digunakan karena dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan.
Warga mengaitkan perubahan kondisi tersebut dengan aktivitas industri di sekitar kawasan, termasuk operasional PT Tirta Freshindo Jaya, perusahaan produsen minuman yang merupakan bagian dari Mayora Group. Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan secara hukum dan masih memerlukan pembuktian ilmiah melalui uji laboratorium oleh instansi berwenang.

Musakip, warga setempat, mengaku perubahan kualitas air sudah dirasakan cukup lama.
“Dulu airnya jernih, ikan banyak. Sekarang hitam, bau, bahkan kalau kena kulit terasa gatal. Kami yang tinggal di sini paling merasakan dampaknya,” ujarnya.
Selain menyoroti dugaan pencemaran, warga juga mempertanyakan respons pemerintah daerah yang dinilai belum memberikan langkah konkret di lapangan.
“Kami berharap ada tindakan nyata, bukan sekadar bantuan. Yang kami butuhkan adalah penyelesaian masalah, bukan hanya alternatif air bersih,” tambahnya.
Sumur Bor Dinilai Bukan Solusi Utama
Warga turut menyoroti bantuan sumur bor yang sebelumnya diberikan pihak perusahaan. Bantuan tersebut dianggap belum menyentuh akar persoalan.
Menurut warga, penyediaan sumber air alternatif tidak akan menyelesaikan masalah apabila dugaan pencemaran tidak ditelusuri dan dihentikan.
“Kalau sumber pencemaran tidak diatasi, masalah ini akan terus berulang. Lingkungan kami yang rusak, bukan sekadar kekurangan air bersih,” tegas warga.
DLH Turun Tangan, Uji Laboratorium Jadi Penentu
Menanggapi keluhan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin telah melakukan verifikasi lapangan dan pengambilan sampel air dari berbagai titik, termasuk sumur warga, saluran air, dan outlet pembuangan.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Banyuasin, Abas Kurib, menyatakan bahwa hasil uji laboratorium akan menjadi dasar utama dalam menentukan ada tidaknya pencemaran.
“Semua sampel sudah kami ambil. Hasil uji laboratorium diperkirakan keluar dalam 14 hari. Dari situlah akan diketahui secara ilmiah apakah terjadi pelanggaran baku mutu lingkungan,” ujarnya.
Ia menegaskan, secara kasat mata belum dapat disimpulkan sumber pencemaran, mengingat saluran tersebut juga menampung limbah domestik rumah tangga yang pada kondisi tertentu dapat menyebabkan air menghitam dan berbau.
Namun demikian, Abas menegaskan bahwa apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka sanksi tegas akan diberlakukan sesuai regulasi.
“Jika hasil uji menunjukkan parameter melebihi baku mutu, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Mengacu Undang-Undang Lingkungan Hidup
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha wajib menjaga kualitas lingkungan dan dilarang membuang limbah yang tidak sesuai dengan standar baku mutu.
Penegakan hukum terhadap dugaan pencemaran hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil pembuktian ilmiah dan proses hukum yang sah.
Rekam Jejak Lama dan Pengawasan Publik
DLH Banyuasin juga mengungkap bahwa persoalan serupa pernah terjadi lebih dari lima tahun lalu. Saat itu, hasil uji laboratorium menunjukkan limbah masih di bawah ambang batas, namun ditemukan adanya akumulasi endapan organik di dasar saluran.
Kasus tersebut kembali menjadi perhatian publik, terutama terkait pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap aktivitas industri.
Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, menilai keterlibatan masyarakat dalam pengawasan lingkungan masih perlu diperkuat.
“Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur keterlibatan masyarakat dalam pengawasan lingkungan. Ini harus dijalankan agar transparansi terjaga dan potensi pencemaran dapat dicegah sejak dini,” ujarnya.
Menunggu Kepastian, Desak Transparansi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tirta Freshindo Jaya belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi. Sementara itu, pihak perusahaan disebut kooperatif saat proses pengambilan sampel oleh DLH.
Warga kini menunggu hasil uji laboratorium sebagai dasar kepastian. Mereka mendesak agar pemerintah dan perusahaan membuka informasi secara transparan.
Bagi masyarakat Sukomoro, persoalan ini bukan sekadar perubahan warna air, melainkan ancaman terhadap keberlanjutan lingkungan dan kesehatan warga.
Jika terbukti terjadi pencemaran, warga meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas serta pemulihan lingkungan dijalankan. Sebaliknya, jika tidak terbukti, mereka berharap hasil resmi diumumkan secara terbuka untuk mengakhiri keresahan yang berkembang di tengah masyarakat.
(Jack)

=========================================












