MEDIABBC.co.id, PALEMBANG – Langkah Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) dalam mengawal perkara dugaan korupsi proyek Irigasi Air Lemutu, Kabupaten Muara Enim, semakin intensif. Setelah sebelumnya melaporkan seorang jaksa muda, kini kedua lembaga tersebut kembali melayangkan laporan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, kali ini terhadap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejaksaan.
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk desakan agar Komisi Kejaksaan RI melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH, menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan pengawalan terhadap perkara tersebut hingga seluruh proses hukum berjalan secara terbuka dan setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan diperiksa sesuai ketentuan hukum.
“Ini bukan laporan yang pertama. Sebelumnya kami sudah melaporkan seorang jaksa muda, dan sekarang kami kembali melaporkan Kasidik Kejaksaan ke Komisi Kejaksaan RI. Kami ingin memastikan penanganan perkara ini berjalan profesional, transparan, objektif, dan bebas dari dugaan intervensi,” ujar Rahmat, Jumat (7/8/2026).
Menurut Rahmat, laporan itu didasarkan pada hasil kajian terhadap sejumlah dokumen perkara, termasuk Surat Dakwaan Nomor PDS-08/L.6.15/Ft.1/06/2026 yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang dengan dua terdakwa, yakni Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti.
SIRA dan PST menilai terdapat hal yang perlu mendapat perhatian serius. Dalam surat dakwaan, jaksa memuat sejumlah dakwaan alternatif terkait dugaan penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, serta penerimaan hadiah atau janji. Namun, menurut mereka, tidak ditemukan uraian mengenai dugaan keterlibatan seseorang bernama Harmison.
Padahal, kata Rahmat, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan tersangka Raga Alan Sakti yang disusun penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, nama Harmison disebut beberapa kali.
“Perbedaan antara isi BAP dengan konstruksi surat dakwaan inilah yang kami nilai harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai muncul pertanyaan publik mengenai konsistensi proses penegakan hukum,” katanya.
SIRA dan PST menegaskan, laporan kepada Komisi Kejaksaan RI bukan bertujuan mengintervensi proses persidangan, melainkan meminta pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum agar setiap tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan prinsip akuntabilitas.
Mereka juga meminta Komisi Kejaksaan RI menelaah apakah terdapat dugaan pelanggaran prosedur, kode etik, maupun profesionalisme dalam penyusunan surat dakwaan dan proses penuntutan apabila ditemukan fakta-fakta yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Rahmat menegaskan, sebagai lembaga pengawas eksternal, Komisi Kejaksaan RI memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap perilaku dan kinerja insan Adhyaksa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kami berharap Komisi Kejaksaan RI tidak hanya menerima laporan ini secara administratif, tetapi benar-benar melakukan pengawasan yang objektif. Publik berhak mengetahui bahwa penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu dan tidak meninggalkan pertanyaan mengenai pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara ini,” tegas Rahmat.
SIRA dan PST memastikan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Keduanya juga menyatakan akan terus menggunakan jalur hukum dan mekanisme pengawasan yang tersedia apabila menemukan hal-hal yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam proses penegakan hukum.(H Rizal).

=========================================












