MEDIABBC .co.id, PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menerima laporan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada Belanja Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025. Dugaan penyelewengan anggaran yang dilaporkan oleh lembaga NGO Pemerhati Situasi Terkini (PST) ini menembus angka Rp1,304,711,257.00.
Berdasarkan hasil kajian PST, dana APBD tersebut diduga kuat disalahgunakan untuk membiayai kegiatan operasional dan internal instansi vertikal di luar Pemerintah Kota Prabumulih melalui dalih belanja jamuan tamu, sewa instrumen musik, hotel, hingga fasilitas pendukung lainnya.
Berikut rincian alokasi anggaran belanja yang disorot dalam laporan:
-
Polres Prabumulih: Rp869.245.000,00
-
Kejaksaan Negeri Prabumulih: Rp310.029.300,00
-
Koramil 404-02 Prabumulih: Rp56.634.957,00
-
Yonzipur 2/SG: Rp36.550.000,00
-
Kodim 0404 Muara Enim: Rp28.938.800,00
-
Subdenpom II/4 Prabumulih: Rp3.313.200,00
Ironisnya, indikasi penyimpangan aturan pengelolaan keuangan daerah ini disinyalir tetap dipaksakan berjalan meski telah diketahui melanggar aturan.
“Kabag Umum Setda dan PPTK diduga kuat sudah tahu bahwa pola realisasi anggaran untuk instansi luar itu tidak diperbolehkan secara aturan pengelolaan keuangan daerah. Namun, kegiatan itu tetap dipaksakan dengan berlindung di balik dalih ‘sesuai arahan pimpinan’. Ini bentuk kesengajaan yang menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Perda Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2022,” tegas Ketua Umum PST, Dian HS.
Dian menegaskan, Kejati Sumsel tidak boleh sekadar menjadikan perkara ini sebagai pelanggaran administratif belaka. Aparat Penegak Hukum (APH) dituntut memeriksa seluruh rantai komando dan alur pencairan.
“Kami mendesak Kejati Sumsel membongkar aliran dana ini secara transparan, mulai dari pengajuan, penganggaran, hingga kuitansi pertanggungjawaban. Siapa yang memerintahkan, menyetujui, hingga menikmati alokasi APBD yang tidak sah ini harus diproses hukum tanpa pandang bulu. Jangan sampai uang rakyat dipakai membiayai instansi lain tanpa dasar hukum yang jelas. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya mengonfirmasi Sekretariat Daerah Kota Prabumulih serta pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi berimbang.(H Rizal).

=========================================












