=========================================

DPR RI Didesak Buktikan Komitmen RUU Perampasan Aset, Pimpinan Siap Mundur Jika Gagal Rampung 15 Desember 2026

MEDIABBC.co.id,. JAKARTA — Aksi demonstrasi yang berlangsung di Jakarta, Kamis (27/8/2026), kembali menyoroti tuntutan percepatan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Di tengah desakan publik agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar dan memulihkan aset hasil tindak pidana, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyampaikan komitmen untuk mendorong penyelesaian pembentukan RUU Perampasan Aset hingga menjadi undang-undang.

Dalam Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi UU yang dibuat di Jakarta pada 27 Agustus 2026, Pimpinan DPR RI menegaskan bahwa RUU tersebut dipandang sebagai agenda legislasi penting dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain yang merugikan keuangan, perekonomian negara, serta kepentingan masyarakat.

“DPR RI memandang pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana tersebut.”

Pimpinan DPR RI juga menyatakan komitmennya untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tersebut, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, agar setiap tahapan pembahasan dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Target 15 Desember 2026

Komitmen tersebut memuat batas waktu yang tegas. Pimpinan DPR RI menyatakan pembentukan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai paling lambat pada 15 Desember 2026.

Tak hanya menetapkan target, surat komitmen itu juga memuat pernyataan politik yang cukup keras. Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri dari jabatan Pimpinan DPR RI apabila hingga batas waktu tersebut RUU Perampasan Aset belum disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.

“Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pimpinan DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI.”

Pernyataan itu kini menjadi perhatian publik. Komitmen tertulis tersebut dinilai menjadi taruhan serius bagi Pimpinan DPR RI untuk membuktikan bahwa tuntutan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak berhenti sebatas janji.

Publik Menunggu Pembuktian, Bukan Sekadar Komitmen

Aksi 27 Agustus 2026 di Jakarta memperlihatkan bahwa dorongan terhadap percepatan pembentukan RUU Perampasan Aset terus menguat. Publik menanti langkah konkret DPR RI dan Pemerintah untuk membawa pembahasan RUU tersebut hingga tuntas sesuai tenggat yang telah dinyatakan.

RUU Perampasan Aset dipandang memiliki arti penting dalam upaya memperkuat mekanisme pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Karena itu, komitmen penyelesaian pada 15 Desember 2026 menjadi batas waktu yang akan diuji langsung oleh publik.

Kini, perhatian tertuju pada proses legislasi di DPR RI. Apakah target tersebut benar-benar akan diwujudkan melalui pembahasan yang serius hingga pengesahan di rapat paripurna, atau justru kembali menjadi komitmen yang gagal direalisasikan.

Tanggal 15 Desember 2026 kini menjadi batas pembuktian. Publik akan mencatat: RUU Perampasan Aset disahkan, atau komitmen mundur Pimpinan DPR RI harus dipertanggungjawabkan.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *