=========================================

SCW Soroti Tuntutan 7 Tahun Terdakwa Kasus Narkoba 14,7 Kg di Palembang, Desak Kejati Sumsel Evaluasi JPU

MEDIABBC.Co.id, PALEMBANG Lembaga Sriwijaya Corruption Watch (SCW) melontarkan kritik keras terhadap penanganan perkara narkotika dengan barang bukti sabu mencapai 14,72 kilogram yang menyeret terdakwa berinisial AP.

Kritik itu disampaikan SCW saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Selasa (22/9/2026).

Massa mempertanyakan dasar penerapan pasal serta tuntutan pidana dalam perkara tersebut. SCW menilai perkara dengan jumlah barang bukti narkotika dalam skala besar semestinya mendapatkan perhatian serius dalam proses penuntutan.

Direktur Eksekutif SCW, M Sanusi AS, mengatakan pihaknya menyoroti perkara AP karena berdasarkan uraian yang disampaikan dalam aksi, terdakwa dinyatakan terbukti menerima pembayaran melalui transfer yang diketahuinya berasal dari tindak pidana narkotika dan/atau tindak pidana prekursor narkotika.

Menurut Sanusi, perbuatan tersebut dikaitkan dengan Pasal 137 huruf b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Namun, SCW mempertanyakan konstruksi penuntutan yang berujung pada hukuman terhadap AP berupa pidana penjara tujuh tahun.

“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Barang bukti narkotika yang disebut mencapai 14,72 kilogram, tetapi perkara yang dipersoalkan justru berujung pada tuntutan atau putusan dengan konstruksi pasal yang kami nilai perlu dievaluasi,” kata Sanusi dalam aksi tersebut.

Sanusi menyebut Pengadilan Negeri Palembang telah menjatuhkan pidana kepada AP selama tujuh tahun, dengan masa tahanan dikurangkan dari hukuman tersebut.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan denda Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam waktu enam bulan.

Apabila denda tidak dibayarkan, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika harta kekayaan tidak mencukupi, berdasarkan uraian yang disampaikan SCW, terdakwa menjalani pidana pengganti selama 190 hari.

Bagi SCW, persoalan utama bukan sekadar lamanya pidana, tetapi bagaimana konstruksi hukum perkara tersebut diterapkan sejak tahap penuntutan.

Mereka meminta Kejati Sumsel tidak mengabaikan kritik publik dan melakukan evaluasi terhadap langkah hukum yang diambil Jaksa Penuntut Umum (JPU).

SCW juga menyoroti tidak digunakannya pasal-pasal dengan ancaman pidana lebih berat sebagaimana diatur dalam UU Narkotika, khususnya Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan fakta dan pembuktian perkara apabila memang memenuhi unsur pasal tersebut.

Sanusi menilai persoalan ini perlu dibuka secara terang agar publik dapat mengetahui alasan hukum JPU dalam menentukan pasal yang didakwakan maupun tuntutan yang diajukan.

“Jangan sampai persoalan penegakan hukum terhadap perkara narkotika justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Kami meminta Kejati Sumsel mengevaluasi perkara ini secara terbuka dan profesional,” tegasnya.

SCW menilai penanganan perkara narkotika dalam jumlah besar harus dilakukan dengan mengedepankan ketepatan penerapan hukum, bukan sekadar memenuhi proses administratif penanganan perkara.

Dalam aksi tersebut, SCW menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejati Sumsel. Salah satunya meminta institusi tersebut mengevaluasi kembali langkah JPU dalam perkara AP serta memastikan seluruh fakta hukum dan barang bukti dipertimbangkan secara utuh.

SCW juga meminta agar tidak ada kepentingan lain yang memengaruhi proses penegakan hukum dan penjatuhan pidana.

“Kami meminta Kejati Sumsel segera mengevaluasi kembali perkara ini. Dengan barang bukti yang disebut mencapai 14,72 kilogram, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum dan pertimbangan penuntutannya,” ujar Sanusi.

Ia menegaskan SCW tidak ingin pemberantasan narkotika berhenti pada slogan. Menurutnya, konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan ketentuan pidana menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

SCW menyatakan aksi di Kejati Sumsel bukan menjadi langkah terakhir.

Dalam waktu dekat, mereka berencana menggelar aksi lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang untuk menyuarakan persoalan yang sama.

“Kami akan melakukan aksi di PN Palembang. Kami ingin persoalan ini menjadi perhatian dan mendapatkan evaluasi. Pemberantasan bandar narkoba harus dilakukan secara serius dan penegakan hukumnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Sanusi.

SCW juga mendesak aparat penegak hukum memperkuat pemberantasan jaringan narkotika dan memastikan setiap perkara ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *