========================================= ========================================

Misteri Hilangnya 8,63 Hektare Tanah Kas Desa Sukajadi, Polisi Diminta Panggil Mantan Kepala Desa

MEDIABBC.co.id – BEKASI — Dugaan raibnya aset Tanah Kas Desa (TKD) atau tanah bengkok Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, memantik reaksi keras dari masyarakat. Ketua Forum Pemuda Sukajadi, Urip Arfan, secara resmi mendesak Polres Metro Bekasi segera turun tangan menyelidiki selisih luas tanah yang mencapai 8,63 hektare.

Desakan ini bermula dari perbandingan data historis dokumen TKD Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi tahun 1998, di mana luas tanah kas desa tercatat mencapai 13,13 hektare. Namun, dari data yang dihimpun saat ini, luasnya tersisa sekitar 4,5 hektare.

“Terdapat selisih mencapai 8,63 hektare yang hingga kini membutuhkan penjelasan mengenai keberadaan dan status hukumnya,” kata Urip Arfan, Minggu (8/11/2026).

Menurut Urip, perbedaan data yang sangat signifikan ini tidak boleh dianggap sebagai sekadar kesalahan administrasi biasa. Penelusuran menyeluruh wajib dilakukan untuk memastikan apakah aset tersebut mengalami peralihan status yang sah, berpindah penguasaan, diperjualbelikan, atau justru terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang pernah berkuasa.

“Kami mendesak Polres Metro Bekasi segera bertindak. Pertanyaannya sederhana: ke mana tanah kas desa tersebut? Siapa yang menguasai, bagaimana riwayat peralihannya, dan siapa yang harus bertanggung jawab?” tegasnya.

Minta Mantan Kades Diperiksa

Urip secara khusus meminta penyidik kepolisian memanggil dan memeriksa mantan kepala desa yang menjabat pada periode pengelolaan aset tersebut. Pemeriksaan ini dinilai krusial untuk mengungkap riwayat inventarisasi, pemanfaatan, hingga potensi perubahan status lahan.

Ia menegaskan, pemanggilan mantan pejabat desa bukan untuk langsung menyimpulkan adanya tindak pidana, melainkan bentuk pertanggungjawaban publik atas aset kekayaan desa.

“Jangan sampai persoalan ini berhenti pada saling lempar tanggung jawab. Periksa dokumennya, telusuri riwayatnya, dan ungkap apakah ada pengalihan tanpa dasar hukum. Jika tidak ada penyimpangan, tentu harus bisa dibuktikan. Tapi kalau ditemukan unsur pidana, jangan ada kompromi hukum,” tambahnya.

Libatkan Lintas Instansi

Lebih lanjut, Urip mendorong agar aparat penegak hukum mengurai persoalan ini dari hulu ke hilir dengan menggandeng lintas instansi, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pemerintah kecamatan, hingga pihak yang memegang dokumen historis.

Selain itu, ia juga mengingatkan Pemerintah Desa Sukajadi yang baru agar tidak bersikap pasif. Pergantian kepemimpinan harus dijadikan momentum untuk melakukan audit, inventarisasi ulang, dan membuka data secara transparan kepada masyarakat.

“Aset desa bukan milik pribadi pejabat yang berkuasa. Ini adalah kekayaan untuk kesejahteraan masyarakat. Kalau benar ada tanah kas desa yang hilang dari pencatatan atau dikuasai pihak lain secara ilegal, persoalan ini harus dibongkar sampai tuntas,” pungkas Urip.

(Kelana-03)

Editor: azuzet Jack

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *