=========================================

Kemendagri Dorong Terobosan Pembiayaan Pembangunan Merauke Melalui Forum TJSLP

MEDIABBC.co.id , MERAUKE, PAPUA SELATAN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda) mendorong penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha melalui pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Kabupaten Merauke, sebagai langkah strategis mempercepat pembangunan daerah di tengah keterbatasan kapasitas fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Komitmen tersebut mengemuka pada pertemuan pembentukan Forum TJSLP Kabupaten Merauke, yang berlangsung di Halogen Hotel Merauke, Rabu (14/10).

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen penyelenggaraan Forum TJSLP, yang menandai penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan pemangku kepentingan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

Pada pertemuan tersebut, Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan, menekankan pentingnya perubahan paradigma pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), dari kegiatan yang selama ini cenderung sporadis menjadi program yang terencana, terstruktur, terintegrasi, dan berorientasi pada hasil pembangunan.

“Forum TJSLP diharapkan tidak sekadar menjadi wadah koordinasi administratif, tetapi berkembang menjadi instrumen kolaborasi pembangunan yang mampu mempertemukan kebutuhan prioritas masyarakat dengan potensi kontribusi dunia usaha,” terang Iwan.

Iwan berharap melalui forum ini, program CSR dapat diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Merauke, sehingga pelaksanaannya tidak berjalan sendiri-sendiri dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Sinergi tersebut juga menjadi peluang untuk memperluas dukungan pembiayaan pembangunan di luar APBD, tanpa mengurangi tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan publik,” imbuh Iwan.

Lebih lanjut, Iwan juga menyoroti salah satu isu strategis yang menjadi perhatian yaitu kondisi kapasitas pendanaan APBD Kabupaten Merauke.

Berdasarkan data yang dipaparkan pada pertemuan, pendapatan daerah tercatat sekitar Rp1,95 triliun, dengan ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat mencapai 85,03 persen atau sekitar Rp1,66 triliun.

Sementara itu, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru mencapai 9,31 persen atau sekitar Rp182 miliar.

Dari sisi pengeluaran, belanja daerah tercatat sekitar Rp2 triliun, dengan dominasi belanja operasi sebesar 77,28 persen atau sekitar Rp1,54 triliun. Adapun alokasi belanja modal hanya mencapai 9,22 persen.

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar kemampuan keuangan daerah masih terserap untuk membiayai kebutuhan operasional pemerintahan, sehingga ruang fiskal untuk memperluas pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat relatif terbatas.

Dalam konteks tersebut, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menilai optimalisasi TJSLP menjadi salah satu alternatif strategis untuk melengkapi pembiayaan program pembangunan daerah.

Meskipun demikian, kontribusi perusahaan tetap perlu dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan manfaat langsung bagi masyarakat.

Guna mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Merauke, Ditjen Bina Pembangunan Daerah mengidentifikasi enam sektor prioritas yang berpotensi memperoleh dukungan melalui program TJSLP.

Pertama, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia. Dukungan diarahkan pada Program Merauke Pintar, penguatan sekolah berasrama, pemberian beasiswa bagi Orang Asli Papua (OAP), serta pemberdayaan pemuda dan perempuan.

Kedua, kesehatan. Kontribusi perusahaan dapat diarahkan untuk memperkuat Program Anim Ha Sehat, meningkatkan akses pelayanan kesehatan, serta mendukung kebutuhan layanan rujukan dokter spesialis, khususnya bagi masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses.

Ketiga, infrastruktur dan utilitas dasar. Program prioritas mencakup penyediaan sarana air bersih, perbaikan rumah tidak layak huni, serta penyediaan penerangan kampung guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Keempat, pertanian dan perikanan. Dukungan dapat diwujudkan melalui bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), pengembangan layanan bengkel keliling, penguatan kapasitas penyuluh pertanian, serta peningkatan nilai tambah pengolahan hasil perikanan.

Kelima, pemberdayaan ekonomi dan sosial. Fokus program meliputi dukungan terhadap panti sosial, pengembangan pariwisata budaya dan alam, pendampingan UMKM dan ekonomi OAP, serta penguatan BUMD dan badan usaha milik kampung.

Keenam, peningkatan layanan pemerintahan. Dukungan diarahkan pada perluasan pelayanan administrasi kependudukan, termasuk perekaman dan pencetakan KTP elektronik di distrik, serta penguatan jaringan komunikasi terpadu.

Keenam sektor tersebut diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun katalog program prioritas yang dapat dikerjasamakan dengan dunia usaha.

Kabupaten Merauke memiliki potensi keterlibatan dunia usaha yang cukup besar, terutama melalui keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit, investasi perkebunan tebu yang masih berada pada tahap pengembangan atau praproduksi, BUMN, BUMD, serta sektor perbankan.

Namun demikian, pelaksanaan CSR di daerah tersebut masih menghadapi tantangan, terutama berkaitan dengan kesenjangan komitmen antarpelaku usaha, belum optimalnya koordinasi program, serta keterbatasan sistem pelaporan dan evaluasi.

Sebagian perusahaan telah menunjukkan kepedulian terhadap pembangunan sosial dan lingkungan, sedangkan sebagian lainnya masih perlu didorong untuk meningkatkan kontribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Merauke memiliki peran strategis dalam memetakan kebutuhan pembangunan yang belum sepenuhnya terakomodasi melalui APBD.

Pemetaan tersebut selanjutnya menjadi dasar untuk mempertemukan kebutuhan program pembangunan daerah dengan bidang usaha, kemampuan, dan prioritas TJSL masing-masing perusahaan.

Ditjen Bina Bangda juga mendorong agar penyelenggaraan Forum TJSLP memiliki mekanisme kerja yang jelas, mulai dari pemetaan kebutuhan pembangunan hingga evaluasi hasil pelaksanaan program.

Tahapan pengelolaan tersebut mencakup identifikasi program prioritas, pemetaan kebutuhan pendanaan, pemetaan calon mitra, identifikasi kebutuhan dan kapasitas perusahaan, penyelenggaraan forum pertemuan dunia usaha, verifikasi usulan, penyepakatan dukungan, penandatanganan berita acara, pelaksanaan program, hingga monitoring dan evaluasi.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Merauke didorong untuk menyusun standar operasional prosedur (SOP) kontribusi perusahaan yang mencakup skema dana bantuan, pembiayaan langsung program prioritas, serta gotong royong multipihak.

Pengaturan tersebut diperlukan agar penyaluran dukungan perusahaan memiliki kepastian mekanisme, menghindari tumpang tindih pembiayaan, serta memastikan bantuan tepat sasaran.

Untuk memperkuat keterbukaan informasi, forum juga didorong mengembangkan Public Dashboard TJSLP, yakni sistem informasi publik yang dapat menampilkan komitmen perusahaan, program yang didukung, nilai kontribusi, lokasi kegiatan, progres pelaksanaan, dan capaian manfaat bagi masyarakat.

Pengembangan sistem tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan, meningkatkan kepercayaan dunia usaha, dan menyediakan informasi yang dapat dimanfaatkan dalam evaluasi pembangunan daerah.

Sebagai tindak lanjut pertemuan, Pemerintah Kabupaten Merauke didorong segera menyelesaikan substansi rancangan Peraturan Bupati mengenai penyelenggaraan TJSLP.

Regulasi tersebut diharapkan mengatur secara jelas tata kelola kemitraan, mekanisme penyepakatan dan penandatanganan berita acara komitmen, penyaluran kontribusi, serta kewajiban pelaporan dan evaluasi secara berkala.

Pada pembahasan juga mengemuka usulan pemanfaatan rekening Bank Papua untuk mendukung administrasi penerimaan kontribusi dana TJSLP yang dikelola melalui forum.

Usulan tersebut memerlukan pengaturan tata kelola dan penyesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemisahan yang jelas antara kontribusi langsung perusahaan dan penerimaan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Di sisi lain, Bapperida Merauke diharapkan segera menyusun katalog program prioritas pembangunan non-APBD yang memuat kebutuhan kegiatan, lokasi, kelompok penerima manfaat, estimasi pendanaan, serta potensi perusahaan mitra.

Katalog tersebut selanjutnya dapat dipresentasikan melalui kegiatan corporate gathering dengan melibatkan perusahaan sektor perkebunan sawit, tebu, perbankan, BUMN, BUMD, dan pelaku usaha lainnya.

Langkah ini diharapkan mampu mempercepat realisasi komitmen dunia usaha sekaligus memperkuat keterpaduan pelaksanaan program TJSLP dengan sasaran pembangunan Kabupaten Merauke.

Pembentukan Forum TJSLP Kabupaten Merauke menjadi momentum penting dalam membangun model pembiayaan pembangunan yang lebih kolaboratif, inklusif, dan berkelanjutan.

Dengan dukungan regulasi, kepastian mekanisme kemitraan, sistem informasi yang transparan, serta komitmen dunia usaha, TJSLP diharapkan dapat menjadi salah satu penggerak percepatan pembangunan daerah, terutama dalam meningkatkan pelayanan dasar, mengurangi kesenjangan pembangunan, memperkuat ekonomi masyarakat lokal, dan meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua.

Melalui penguatan Forum TJSLP, pembangunan Merauke diharapkan tidak hanya bertumpu pada kemampuan APBD, tetapi juga didukung oleh kontribusi nyata dunia usaha yang terarah, terukur, dan berkelanjutan.

Sinergi tersebut sejalan dengan upaya Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah dalam memperkuat perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi, mendorong inovasi pendanaan pembangunan, dan memastikan setiap program pembangunan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Pertemuan ini dihadiri Bupati Merauke, Direktur PEIPD Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Ketua DPRK Merauke, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan BUMN, BUMD, perbankan, pelaku usaha, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Merauke, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Merauke, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke.

Jurnalis : Kelana003

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *