MEDIABBC.Co.id, PALEMBANG — Kekerasan terhadap jurnalis dan mahasiswa dalam bentrokan di depan Mapolda Sumatera Selatan menjadi ujian serius bagi kredibilitas pengamanan dan penegakan hukum di tubuh kepolisian.
Koalisi Pers Sumsel menolak membiarkan perkara ini berhenti pada pernyataan evaluasi internal. Pengusutan tuntas, transparansi penanganan perkara, serta kejelasan tanggung jawab jajaran kepolisian menjadi tuntutan yang kini diarahkan langsung kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana.
Dalam aksi solidaritas pers yang diikuti lebih dari 200 orang di gerbang Mapolda Sumsel, Kamis (15/10/2026), massa menyampaikan pesan keras: jangan sampai dugaan kekerasan terhadap jurnalis hanya berujung pada janji evaluasi, sementara pertanggungjawaban atas peristiwa tersebut tidak pernah dijelaskan secara terbuka.
Bagi insan pers, persoalan ini bukan sekadar bentrokan antarkelompok. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni perlindungan terhadap jurnalis, kebebasan menjalankan tugas jurnalistik, serta kemampuan aparat mengantisipasi dan mengendalikan situasi ketika konflik terjadi di depan markasnya sendiri.
Kapolda Sumsel memang telah menemui massa dan menyampaikan perkembangan penanganan perkara. Namun, bagi Koalisi Pers Sumsel, pernyataan tersebut belum cukup untuk menjawab seluruh pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Setelah massa berorasi lebih dari satu jam, Rony menemui peserta aksi sekitar pukul 14.50 WIB. Ia didampingi Dirbinmas dan Dansatbrimobda Sumsel, kemudian berdialog dengan pimpinan organisasi media dan organisasi jurnalis.
Dalam pertemuan tersebut, Rony menyampaikan bahwa para korban telah mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Palembang.
“Berdasarkan instruksi Kapolri dan apa yang kami lakukan, semua korban diberikan perawatan terbaik di RS Bhayangkara,” ujar Rony.
Ia juga mengungkapkan perkembangan terkait orang-orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Satu orang pelaku sudah diamankan. Terbaru, dua orang sudah menyerahkan diri,” katanya.
Pernyataan itu menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara. Namun, jumlah orang yang telah diamankan atau menyerahkan diri tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan di balik bentrokan tersebut.
Publik masih membutuhkan kejelasan mengenai rangkaian kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta faktor yang menyebabkan bentrokan berujung pada kekerasan terhadap jurnalis dan mahasiswa.
Proses hukum harus mengungkap fakta berdasarkan bukti, bukan sekadar berhenti pada penindakan terhadap orang-orang yang diduga terlibat langsung.
Yang dipertanyakan bukan hanya siapa yang melakukan kekerasan, tetapi juga bagaimana peristiwa itu bisa terjadi, apakah potensi bentrokan telah diantisipasi, dan apakah seluruh prosedur pengamanan sudah dijalankan sebagaimana mestinya.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menuntut jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar penjelasan sepihak.
Salah satu tuntutan paling tegas dalam aksi solidaritas tersebut adalah pencopotan Direktur Intelkam Polda Sumsel.
Tuntutan ini berkaitan dengan desakan evaluasi terhadap fungsi intelijen dan sistem pengamanan aksi massa, terutama menyangkut langkah antisipasi terhadap potensi bentrokan.
Dalam dialog bersama massa, Rony menyatakan bahwa tuntutan pencopotan Dirintelkam akan menjadi bagian dari evaluasi internal.
“Terkait pencopotan Dirintel dan semua kejadian bentrok, kami akan melakukan evaluasi menyeluruh,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kejadian serupa tidak boleh kembali terulang.
“Kejadian ini tidak boleh terulang lagi. Kita akan lawan premanisme,” lanjut Rony.
Pernyataan tersebut belum menjadi jawaban final atas tuntutan massa. Sebab, kesediaan mengevaluasi tidak otomatis berarti pejabat yang dipersoalkan akan dicopot atau dinyatakan bertanggung jawab.
Sampai dialog berlangsung, belum ada keputusan pencopotan Direktur Intelkam yang diumumkan kepada peserta aksi.
Koalisi Pers Sumsel karena itu memiliki alasan untuk terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai hasil evaluasi dan tindak lanjutnya.
Evaluasi menyeluruh semestinya tidak menjadi istilah administratif untuk meredam tekanan publik. Evaluasi harus mampu menjelaskan titik persoalan, mengidentifikasi kemungkinan kelemahan koordinasi, serta menentukan langkah korektif apabila ditemukan kekurangan atau pelanggaran.
Apabila terdapat anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan kelemahan dalam sistem pengamanan, perbaikannya juga harus jelas.
Dalam perkara ini, kepolisian dituntut menunjukkan bahwa evaluasi dilakukan secara objektif, bukan sekadar untuk menjawab desakan massa sesaat.
Di tengah desakan pengusutan tuntas, Kapolda Sumsel meminta insan pers terus mendukung kemitraan dengan kepolisian.
Rony menyebut media memiliki peran penting dalam membantu pelaksanaan tugas kepolisian, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Saya minta bantuan dan dukungan pers, media yang selama ini dan ke depan akan terus menjadi mitra kami,” ujarnya.
Ia juga menyatakan komitmennya untuk menjaga hubungan dengan insan pers selama bertugas di Sumatera Selatan.
“Saya pastikan selama saya bertugas di sini, Sumsel, pers akan menjadi mitra kami dalam tugas melayani, melindungi, mengayomi masyarakat,” katanya.
Namun, dalam konteks dugaan kekerasan terhadap jurnalis, kemitraan tidak boleh sekadar menjadi slogan hubungan baik antarlembaga.
Pers memiliki fungsi kontrol sosial yang harus tetap dijalankan, termasuk ketika mengawasi institusi kepolisian. Hubungan profesional tidak boleh berubah menjadi tuntutan agar media mengurangi kritik atau menghindari pemberitaan yang tidak menyenangkan bagi pejabat.
Kepolisian tidak cukup meminta pers menjadi mitra. Kepolisian juga harus memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi, kekerasan, maupun tindakan yang menghambat tugas jurnalistik.
Inilah prinsip yang ditekankan Koordinator Lapangan aksi, Ardhy Fitriansyah.
Ia menegaskan bahwa kemitraan pers dan kepolisian harus dibangun di atas perlindungan nyata terhadap jurnalis serta penghormatan terhadap kemerdekaan pers.
“Kemitraan tersebut harus diwujudkan melalui perlindungan nyata terhadap jurnalis yang menjalankan tugas. Hubungan baik antara pers dan kepolisian tidak boleh menghilangkan fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan, termasuk dalam mengawal penanganan perkara yang melibatkan aparat atau terjadi di lingkungan institusi kepolisian,” tegas Ardhy.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa independensi pers tidak dapat ditukar dengan kedekatan atau hubungan kemitraan.
Ketika jurnalis mengalami kekerasan saat menjalankan tugas, yang dibutuhkan bukan sekadar jaminan hubungan baik, melainkan perlindungan, penegakan hukum, dan kejelasan pertanggungjawaban.
Koalisi Pers Sumsel juga mengingatkan pentingnya penerapan ketentuan hukum yang relevan dalam menangani dugaan kekerasan terhadap jurnalis.
Ardhy menegaskan, apabila penyelidikan menemukan unsur penghalangan kerja jurnalistik, penanganan perkara perlu mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, selain ketentuan pidana lain yang relevan.
“Proses hukum pun dituntut berjalan transparan dan berdasarkan bukti. Apabila ditemukan unsur penghalangan kerja jurnalistik, penanganannya perlu mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, selain ketentuan pidana lain yang relevan,” ujarnya.
Penegasan ini penting karena kekerasan terhadap jurnalis berpotensi berdampak lebih luas daripada luka yang dialami korban. Apabila berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik, persoalan tersebut juga menyangkut kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Meski demikian, penentuan pihak yang bertanggung jawab dan penerapan pasal harus didasarkan pada hasil penyelidikan serta alat bukti yang sah.
Karena itu, transparansi menjadi kunci. Kepolisian perlu memberikan informasi perkembangan perkara secara proporsional agar masyarakat dapat mengetahui bahwa penanganan kasus berjalan, bukan sekadar mendengar pernyataan tanpa kejelasan tindak lanjut.
Koalisi Pers Sumsel menegaskan tidak akan menghentikan pengawalan terhadap perkara tersebut.
Ada sejumlah hal yang menjadi perhatian utama: pengungkapan seluruh pihak yang bertanggung jawab, penanganan dugaan kekerasan secara profesional, evaluasi fungsi intelijen, serta pemeriksaan terhadap sistem pengamanan aksi massa.
Koordinator Lapangan aksi, Ardhy Fitriansyah, memastikan pengawalan akan terus dilakukan hingga perkembangan penanganan perkara dan hasil evaluasi menjadi jelas.
“Koalisi Pers Sumsel menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara, mulai dari pengungkapan seluruh pihak yang bertanggung jawab hingga hasil evaluasi fungsi intelijen dan pengamanan,” tutupnya.
Kini, tantangan bagi Polda Sumsel bukan sekadar meredakan situasi setelah aksi solidaritas. Institusi tersebut harus membuktikan bahwa setiap dugaan kekerasan ditangani secara serius, setiap proses evaluasi memiliki tindak lanjut, dan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum.
Tuntutan pencopotan Direktur Intelkam pun masih menunggu jawaban yang tegas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan biarkan evaluasi menjadi tempat berlindung di balik bahasa birokrasi. Jangan biarkan kemitraan pers menjadi alasan untuk melemahkan kritik. Dan jangan biarkan kasus kekerasan terhadap jurnalis kehilangan kejelasan sebelum seluruh fakta terungkap.
Sebab, ukuran keseriusan penegakan hukum bukan terletak pada kerasnya pernyataan seorang pejabat, melainkan pada keberanian membuka fakta, ketegasan menindak pelanggaran, dan kesediaan mempertanggungjawabkan hasilnya kepada publik.(H Rizal).

=========================================












