MEDIABBC.Co.id, MUBA– Jajaran Polsek Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), terus memperketat pengawasan terhadap distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kg. Langkah proaktif ini dilakukan tidak hanya untuk mencegah penyalahgunaan distribusi dan pelanggaran hukum, tetapi juga untuk memastikan ketersediaan energi bagi para petani yang baru saja memasuki musim tanam padi.
Kapolsek Lalan, Ipda Mustafa Fajri, S.H., menegaskan bahwa pengawasan terhadap barang-barang bersubsidi dari pemerintah merupakan kewajiban mutlak demi menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung program ketahanan pangan nasional di wilayah hukumnya.
“Subsidi yang diberikan pemerintah peruntukannya jelas untuk masyarakat yang membutuhkan. BBM ilegal maupun gas LPG 3 kg di luar zonasi tentu menjadi target pemeriksaan rutin kami, sebab hal tersebut selain melanggar hukum juga berpotensi mengganggu perekonomian masyarakat di Kecamatan Lalan,” ujar Ipda Mustafa Fajri, S.H. saat dikonfirmasi, Minggu (8/11/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa momentum saat ini sangat krusial bagi warga Lalan yang mayoritas tengah bersiap menghadapi musim tanam padi. Kebutuhan pasokan BBM bersubsidi meningkat drastis, terutama untuk menggerakkan mesin-mesin pertanian di ladang.
Oleh karena itu, pihak kepolisian berkomitmen penuh mengawal distribusi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai bentuk pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta keselamatan di perairan, patroli rutin terus digencarkan.
Pada Sabtu (7/11/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB, personel Polsek Lalan secara langsung mendatangi dan memberikan imbauan kepada para pengemudi kapal jukung yang mengangkut BBM bersubsidi.
Dalam peninjauan tersebut, Kapolsek menekankan beberapa poin penting kepada para pengangkut:
-
Kesesuaian Dokumen: BBM wajib didistribusikan sesuai peruntukannya berdasarkan dokumen resmi surat jalan dari instansi berwenang.
-
Kewaspadaan Kebakaran: Mengingat tingginya risiko di perairan, awak kapal diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran.
-
Standar Keselamatan: Nakhoda dan ABK dilarang keras merokok selama proses pengangkutan serta diwajibkan untuk menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di atas kapal sebagai langkah antisipasi darurat.
“Kami kembali menghimbau para pengangkut untuk lebih waspada terhadap bahaya kebakaran. Tidak boleh merokok di area rawan, dan wajib memiliki APAR yang sangat dibutuhkan saat mendesak jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Ipda Mustafa Fajri.
Melalui langkah preemtif dan preventif yang konsisten ini, Polsek Lalan berharap stabilitas keamanan, kelancaran distribusi energi bersubsidi, serta kesejahteraan para petani di Kabupaten Muba dapat terus terjaga dengan baik.(H Rizal).

=========================================
========================================












