=========================================

A2Ki Desak Ombudsman Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Konflik Kepentingan di INSA Sumsel

MEDIABBC.Co.id, PALEMBANG — Aliansi Aktivis Kritis Indonesia (A2Ki) mendesak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, hingga dugaan praktik pemerasan berkedok asosiasi di lingkungan Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Sumatera Selatan.

Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap resmi yang diserahkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Selasa (20/10/2026). A2Ki meminta agar berbagai dugaan yang berkaitan dengan tata kelola organisasi, hubungan kepentingan bisnis, serta mekanisme pembahasan tarif pelayanan kapal diperiksa secara objektif dan transparan.

Ketua Umum A2Ki, Maulana AHA, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebatas penyampaian dokumen. Menurutnya, dugaan yang berpotensi merugikan pelaku usaha pelayaran harus ditelusuri melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.

A2Ki menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari dugaan penyalahgunaan kedudukan oleh oknum pengurus INSA Sumsel, kemungkinan konflik kepentingan antara pengurus asosiasi dengan perusahaan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan penyedia jasa kapal, hingga transparansi pembahasan serta penerapan tarif pelayanan kapal.

Seluruh persoalan tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pemeriksaan dan pembuktian. A2Ki pun meminta agar pihak-pihak terkait diberi ruang untuk memberikan klarifikasi sesuai prosedur yang berlaku.

Maulana AHA menegaskan, asosiasi profesi semestinya menjadi wadah koordinasi, perlindungan kepentingan anggota, serta penjaga iklim usaha yang sehat. Bukan justru menjadi sarana untuk menekan pelaku usaha atau menguntungkan kelompok tertentu.

Dalam pernyataan sikapnya, A2Ki mendesak Ombudsman memeriksa kemungkinan maladministrasi dalam proses pelayanan publik yang berkaitan dengan tata kelola tarif pelayanan kapal dan aktivitas pihak-pihak terkait.

A2Ki juga meminta klarifikasi atas dugaan hubungan kepentingan antara pengurus INSA Sumsel, tim tarif, perusahaan BUP, dan usaha penyewaan kapal apabila hubungan tersebut memang ada.

Tak hanya itu, A2Ki mendesak Kementerian Perhubungan RI dan otoritas pelabuhan yang berwenang mengevaluasi mekanisme pembahasan, penetapan, serta penerapan tarif pelayanan kapal.

Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa penetapan tarif dilakukan secara transparan, memiliki dasar yang jelas, dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

A2Ki turut meminta pemeriksaan terhadap dugaan intimidasi, tekanan, atau permintaan pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum terhadap BUP maupun penyedia jasa pelayaran.

“Kami tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian yang sah. Namun, setiap dugaan penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, dan praktik yang berpotensi merugikan pengguna jasa harus ditindaklanjuti secara transparan, objektif, dan akuntabel,” demikian penegasan A2Ki dalam dokumen pernyataan sikapnya.

Menanggapi penyampaian aspirasi tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, Prana Susiko, menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Ia menegaskan bahwa organisasi masyarakat merupakan mitra Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan. Karena itu, dokumen yang telah disampaikan A2Ki akan dipelajari untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

“Ya, pertama tentu kami berterima kasih karena organisasi masyarakat merupakan mitra Ombudsman dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Jadi, kami sangat berterima kasih dan akan menindaklanjuti dengan mempelajari dokumen yang sudah disampaikan,” ujar Prana Susiko.

Ia menjelaskan, langkah awal yang akan dilakukan adalah melaporkan dokumen tersebut kepada Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.

“Ke depan, pertama akan kami laporkan dulu kepada Kepala Perwakilan karena beliau sedang berada di luar. Setelah itu, kami akan menunggu arahan beliau seperti apa. Kalau sudah ada arahan, nanti akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang ada di Ombudsman,” katanya.

Prana menambahkan, pihaknya akan mempelajari apakah dokumen yang disampaikan A2Ki dapat diproses sebagai laporan masyarakat atau memerlukan mekanisme penanganan lainnya sesuai kewenangan Ombudsman.

“Misalkan terkait apakah ini menjadi laporan Ombudsman, maka kami akan mempelajari kelengkapan persyaratannya seperti apa, lalu tindak lanjutnya nanti seperti apa. Kalau misalkan ini menjadi inisiatif atas prakarsa sendiri, maka juga ada tahapan-tahapan yang jelas. Ini akan kami laporkan dulu kepada Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa dokumen A2Ki telah diterima untuk dipelajari. Namun, belum ada keputusan yang disampaikan mengenai status laporan maupun dimulainya pemeriksaan substantif terhadap dugaan yang diajukan.

Dalam dokumen resminya, A2Ki juga meminta agar mekanisme tarif pelayanan kapal dibuka secara transparan, termasuk dasar perhitungan, struktur tarif, golongan pelayanan, proses kesepakatan, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penetapannya.

Organisasi tersebut turut merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 121 Tahun 2018 sebagai bagian dari dasar yang perlu diperiksa dalam evaluasi ketentuan tarif dan golongan pelayanan kapal.

Selain kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, A2Ki mencantumkan Kementerian Perhubungan RI, DPP INSA, dan Ombudsman RI sebagai pihak yang menerima tembusan pernyataan sikap tersebut.

A2Ki juga meminta agar aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan tindak pidana apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

Kini, perhatian tertuju pada langkah lanjutan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel setelah dokumen tersebut dipelajari dan dilaporkan kepada Kepala Perwakilan.

Publik menunggu apakah berbagai dugaan yang disampaikan A2Ki akan berlanjut ke proses pemeriksaan sesuai kewenangan, sekaligus memastikan bahwa mekanisme tarif pelayanan kapal berjalan transparan, akuntabel, dan tidak merugikan pengguna jasa.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan yang disampaikan A2Ki. Karena itu, pemeriksaan objektif, klarifikasi pihak terkait, serta pembuktian berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum menjadi kunci untuk mengungkap persoalan tersebut secara proporsional.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *