=========================================

Abaikan Putusan MA : Newcrest Didesak Bayar Rp600 Miliar Hak Pekerja

MEDIABBC.co.id -JAKARTA – Desakan keras dialamatkan kepada Newcrest Mining Limited, yang kini menjadi bagian dari Newmont Corporation, untuk segera melaksanakan putusan pengadilan terkait pembayaran pesangon kepada 735 mantan karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM). Hingga saat ini, kewajiban tersebut dinilai belum dijalankan meski telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ternate melalui perkara Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tte telah memenangkan para pekerja. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui Nomor 734 K/Pdt.Sus-PHI/2024, sehingga memiliki kekuatan hukum final dan mengikat.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menegaskan bahwa pengabaian terhadap putusan inkrah merupakan preseden buruk bagi kepastian hukum di Indonesia.

“Kalau putusan dari tingkat pertama sampai Mahkamah Agung sudah konsisten, itu murni. Tidak ada alasan untuk tidak dijalankan. Investor asing wajib tunduk pada hukum Indonesia,” tegas Trubus.

Kasus ini bermula dari akuisisi saham PT NHM pada Maret 2020. Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2018–2020, khususnya Pasal 67, ditegaskan bahwa setiap perubahan kepemilikan wajib disertai penyelesaian seluruh hak pekerja, termasuk pesangon.

Namun, lebih dari empat tahun berlalu, para pekerja mengaku hak tersebut belum dipenuhi. Nilai kewajiban yang harus dibayarkan diperkirakan mencapai US$35 juta atau sekitar Rp600 miliar.

Kuasa hukum serikat pekerja, Iksan Maujud, menyebut pihaknya telah menempuh berbagai jalur, mulai dari mediasi hingga gugatan hukum. Namun, respons dari perusahaan dinilai tidak ada.

“Sejak awal mediasi, kami sudah menyurati berkali-kali, tapi diabaikan. Ini bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan tidak menghargai pekerja,” ujarnya.

Ketua Serikat PUK SPKEP SPSI PT NHM, Rusli Abdullah Gailea, yang telah mengabdi selama dua dekade, juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap perusahaan.

“Kami sudah bekerja puluhan tahun, tetapi diperlakukan seolah tidak ada. Bahkan komunikasi dengan perwakilan global pun tidak direspons,” katanya.

Senada, Ketua Serikat F-GSBM PT NHM, Rudi Pareta, menegaskan bahwa pesangon bukan sekadar angka, melainkan harapan hidup para pekerja dan keluarganya.

“Banyak yang berharap uang itu untuk usaha kecil, pendidikan anak, dan kebutuhan hidup. Ini hak, bukan belas kasihan,” tegasnya.

Praktisi Hukum dan HAM, Husendro, turut menyoroti serius pengabaian putusan Mahkamah Agung dalam perkara tersebut. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi karena berpotensi merusak wibawa hukum.

“Sebagai praktisi hukum, pengabaian putusan Mahkamah Agung dalam perkara ini tidak dapat ditoleransi. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pembangkangan terhadap otoritas peradilan yang berpotensi meruntuhkan daya paksa hukum dan menciptakan preseden bahwa korporasi dapat memilih putusan yang ingin dipatuhi,” ujarnya.

Ia menegaskan, hak pesangon merupakan hak normatif pekerja yang telah ditegaskan dalam PKB dan dipastikan melalui putusan pengadilan hingga tingkat kasasi.

“Dalam perspektif konstitusional, hak ini merupakan bagian dari hak atas penghidupan yang layak, sehingga tidak dapat dikesampingkan oleh alasan bisnis apa pun,” lanjutnya.

Husendro juga menekankan, perubahan kepemilikan perusahaan tidak menghapus kewajiban hukum. Prinsip successor liability, kata dia, menegaskan bahwa Newmont tetap harus memikul tanggung jawab tersebut.

“Karena itu, negara harus bertindak tegas melalui eksekusi paksa dan instrumen hukum lainnya. Prinsipnya sederhana: putusan Mahkamah Agung wajib dilaksanakan. Tanpa kompromi, tanpa penundaan, dan tanpa pengecualian bagi siapa pun,” tegasnya, Sabtu (25/4).

Para pekerja kini mendesak pemerintah untuk turun tangan memastikan eksekusi putusan berjalan. Mereka menilai pembiaran terhadap kasus ini akan mencederai rasa keadilan dan melemahkan wibawa hukum nasional.

“Kalau putusan Mahkamah Agung saja bisa diabaikan, lalu di mana kepastian hukum bagi rakyat?” ujar salah satu perwakilan pekerja.

(Kelana Peterson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *