=========================================

Bandar Sabu Tewas Tenggelam Saat Kabur dari Kejaran Polisi, Jaringan Pemasok Tambang Muba Terbongkar

MEDIABBC.co.id, MUSI BANYUASIN Upaya pelarian seorang bandar narkoba berakhir tragis. Iron (40), yang diduga menjadi pemasok utama sabu untuk jaringan peredaran narkotika di kawasan pertambangan dan perkebunan Musi Banyuasin, ditemukan tewas tenggelam setelah nekat melompat ke sungai saat hendak ditangkap polisi.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (22/6/2026) dalam operasi pengungkapan jaringan narkoba yang digelar Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan.

Kasus ini bermula dari penggerebekan di Desa Lais, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua pengedar narkoba, Erlin alias Lin dan Junaidi alias Jun.

Dari tangan keduanya, petugas menyita sabu seberat 103 gram dengan nilai mencapai sekitar Rp50 juta. Penangkapan itu kemudian membuka jalan bagi aparat untuk memburu sosok yang diduga sebagai pemasok utama barang haram tersebut, yakni Iron.

Pengembangan kasus mengarahkan petugas ke Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu. Namun saat keberadaannya terendus aparat, Iron memilih melarikan diri dengan cara yang nekat.

Menurut informasi kepolisian, pelaku tiba-tiba melompat ke sungai dan berenang menuju seberang. Saat itu ia diduga masih membawa telepon genggam serta senjata api.

Meski telah berkali-kali diperintahkan berhenti dan menyerahkan diri, Iron mengabaikan peringatan petugas. Ia terus berenang menjauh hingga akhirnya tenggelam di tengah sungai.

Tim gabungan yang terdiri dari personel kepolisian, BPBD Musi Banyuasin, dan warga setempat langsung melakukan pencarian. Setelah beberapa waktu, tubuh Iron ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dan dievakuasi ke rumah sakit untuk proses lebih lanjut.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa kelompok tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu yang menyasar para pekerja di sektor pertambangan dan perkebunan di wilayah Musi Banyuasin dan Banyuasin.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika yang merusak masyarakat dan mengancam sektor ekonomi produktif.

“Petugas sudah memberikan peringatan agar pelaku menghentikan aksinya dan menyerahkan diri. Namun yang bersangkutan memilih melarikan diri hingga akhirnya tenggelam,” kata Yulian.

Ia memastikan pengungkapan kasus ini tidak akan berhenti pada penangkapan dua tersangka maupun tewasnya bandar yang menjadi target operasi.

“Kami akan terus menelusuri dan membongkar jaringan ini sampai ke akar-akarnya. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Sumatera Selatan,” tegasnya.

Sementara itu, Erlin alias Lin dan Junaidi alias Jun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Polisi masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terhubung dengan jaringan peredaran sabu tersebut.***( H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *