MEDIABBC.Co.id, PALEMBANG — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) secara resmi melayangkan pernyataan sikap keras terkait dugaan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) serta penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang.
Berdasarkan hasil investigasi, pengaduan masyarakat, serta dokumen yang dikantongi, SIRA menyoroti sejumlah kejanggalan serius yang melibatkan korporasi swasta serta dugaan pembiaran oleh instansi pengawas.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat potensi kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh carut-marut tata kelola di pelabuhan tersebut.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pihak! Pelabuhan bukan ruang untuk mempermainkan aturan, apalagi menjadi ladang kepentingan bisnis yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kami meminta APH bertindak tegas, bukan malah melakukan pembiaran,” ujar Rahmat Sandi Iqbal, SH, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/11/2026).
Dalam pernyataan sikap tertanggal 5 November 2026 tersebut, SIRA membeberkan dua poin krusial dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di bawah pengawasan KSOP Kelas I Palembang:
-
Dugaan Praktik Monopoli PT Benua Lautan Lepas (BLL): SIRA mendapati adanya monopoli tarif tanpa kesepakatan yang diduga melabrak UU Pelayaran Pasal 110 Nomor ayat 4 tentang Tarif Jasa Pelabuhan. Selain itu, terdapat indikasi penghambatan dokumen RPKRO dan SPOG bagi perusahaan yang tidak menggunakan sistem internal PT BLL.
-
Dugaan Pelanggaran PT Lambung Karang Sakti / Lambung Karya Sawit (LKS): Korporasi ini diduga melakukan perubahan kegiatan usaha dari sektor kehutanan/pengolahan kayu menjadi kelapa sawit dan pelayanan terminal umum tanpa kelengkapan perubahan perizinan sebagaimana mestinya. SIRA juga mencium aroma mufakat jahat terkait perizinan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta ketidaksesuaian Rencana Induk Pelabuhan (RIP).
Melihat masifnya indikasi pelanggaran tersebut, SIRA melayangkan sejumlah tuntutan aksi dan desakan hukum yang keras kepada pihak berwenang:
-
Mendesak Kepala KSOP Kelas I Palembang untuk mengevaluasi total struktur dan jabatan yang diduga kuat terlibat dalam tindakan melawan hukum.
-
Meminta Kepala KSOP Kelas I Palembang segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, mulai dari Pejabat ASN KSOP Kelas I Palembang, Direktur/Manajemen PT BLL, hingga Direktur/Manajemen PT LKS.
-
SIRA secara tegas menyatakan akan membawa persoalan ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dengan melampirkan dokumen pengaduan sesuai ketentuan PP 43 Tahun 2018.
-
Menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu dengan slogan: “TANGKAP DAN PENJARAKAN KORUPTOR di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang!”
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang serta manajemen PT Benua Lautan Lepas (BLL) dan PT Lambung Karang Sakti (LKS) masih dalam upaya konfirmasi untuk mendapatkan hak jawab dan keseimbangan pemberitaan. SIRA memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk kontrol sosial.(H Rizal).

=========================================
========================================












