=========================================
News  

Bual Janji Manis Hingga 2027, Kholid Mufrih Terancam Pasal Penipuan dan Penggelapan Dana Umrah

MEDIABBC.Co.id, PALEMBANG – Janji manis penyelenggaraan ibadah umrah berujung pada dugaan kejahatan finansial yang merugikan masyarakat ratusan juta rupiah. Selama enam tahun, uang sebesar Rp108,35 juta milik sebuah keluarga menguap tanpa kejelasan keberangkatan maupun pengembalian. Tak ingin lagi terbuai janji kosong, korban resmi menyeret KMke ranah pidana di Polrestabes Palembang, Senin (12/10/2026).

Laporan polisi yang teregister dengan nomor LP/B/3466/X/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan menjadi bukti tegas bahwa kesabaran korban telah habis menghadapi manuver penundaan yang dilakukan Kholid Mufrih (KM).

Praktik dugaan penipuan ini berakar sejak 2019. Saat itu, korban mentransfer dana sebesar Rp108.350.000 ke rekening pribadi KM untuk memberangkatkan empat anggota keluarganya ke Tanah Suci pada 2020. Namun, keberangkatan tersebut dibatalkan secara sepihak.

Bukannya langsung mengembalikan dana publik yang ditampungnya, KM justru melontarkan deretan janji. Terlapor bahkan sempat menandatangani dua surat pernyataan tertulis pada 12 dan 25 Desember 2019 yang berisi pengakuan penerimaan uang serta komitmen mengembalikannya paling lambat 11 Mei 2020.

Faktanya, hingga memasuki akhir 2026, janji pelunasan tersebut terbukti hampa.

“Klien kami sudah sangat kooperatif dan bersabar selama enam tahun. Uang ditarik sejak 2019, umrah gagal, dan dana tak kunjung dibalikkan. Langkah hukum ini adalah jalur tegas karena jalan kekeluargaan selalu diabaikan,” tegas Tim Penasehat Hukum korban dari Andre Macan & Partners Law Firm, Andri Dwiyan Cahyadi, SH., C.HRM., C.MSP.

Upaya hukum yang ditempuh korban bukan tanpa peringatan. Tim kuasa hukum mengaku telah melayangkan dua kali somasi resmi pada 10 dan 21 September 2026. Bukannya menyelesaikan kewajiban, KM justru merespons melalui pesan WhatsApp dengan dalih baru: meminta penundaan pengembalian hingga pertengahan 2027.

Sikap menunda-nunda ini dinilai sebagai iktikad buruk untuk mengulur waktu dan mengelabui korban.

“Pola ini sudah berulang dari tahun 2020. Setiap ditagih, selalu muncul janji baru dengan tenggat bertahun-tahun ke depan. Ini modus klasik penguluran waktu yang tak lagi bisa ditoleransi,” ujar Andri.

Dalam laporan resminya, tim Penasehat Hukum menjerat KM dengan sangkaan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana.

Sejumlah alat bukti krusial telah diserahkan langsung ke penyidik Polrestabes Palembang, di antaranya:

  • Surat pernyataan pengakuan utang/penerimaan uang oleh Terlapor (desember 2019).

  • Salinan dua surat somasi resmi.

  • Tangkapan layar (screenshot) percakapan pesan singkat terkait janji pengembalian.

  • Kevin Rasuandi, SH., C.MSP., C.PLD., anggota tim kuasa hukum, mendesak aparat kepolisian bertindak cepat tanpa pandang bulu.

“Seluruh dokumen pendukung sudah di tangan penyidik. Kami mendesak Polrestabes Palembang bergerak responsif, mengusut tuntas dugaan penggelapan ini, dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi korban,” cetus Kevin.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat dalam memilih agen travel maupun perorangan yang menawarkan jasa keberangkatan ibadah. TB. M. Daffa Ardana, SH., mendampingi Kema Pertama, SH., dan Ahmad Dani, SH., mengimbau publik agar tidak mudah tergiur tawaran umrah tanpa rekam jejak dan legalitas yang sah.

Perkara ini ditangani secara intensif oleh tim advokat Andre Macan & Partners Law Firm yang terdiri dari Andre Macan, SH., MH., Andri Dwiyan Cahyadi, SH., Kevin Rasuandi, SH., TB. M. Daffa Ardana, SH., Kema Pertama, SH., Ahmad Dani, SH., Mhd Dawat, SH., M. Rivqy Alfarizi, SH., M. Dicky Reynaldo, SH., MH., Melda Pawestri, SH., Oxsana Putri Feradova, SH., serta Dwi Indah Purnama, SH.

Hingga berita ini diturunkan, Terlapor Kholid Mufrih (KM) belum memberikan konfirmasi maupun tanggapan resmi saat dihubungi melalui pesan dan sambungan telepon WhatsApp.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *