MEDIABBC.co.id,, MUBA — Bupati Musi Banyuasin (Muba), H. M. Toha Tohet, S.H., bersama Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay, S.E., dan Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menerima perwakilan masyarakat yang menggelar aksi damai di Ruang Rapat DPRD Muba, Selasa (8/9/2026).
Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog terbuka untuk membahas penataan aktivitas penambangan serta penyulingan minyak rakyat di wilayah Musi Banyuasin.
Dalam audiensi tersebut, masyarakat menyuarakan sejumlah aspirasi penting. Di antaranya penolakan terhadap praktik monopoli perdagangan dan intimidasi terhadap pekerja angkutan minyak, desakan pemeriksaan terbuka atas dugaan praktik perdagangan yang merugikan warga, hingga percepatan legalisasi penyulingan minyak tradisional.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Muba H. M. Toha Tohet menyambut baik aspirasi yang disampaikan.
Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen mencari jalan keluar yang seimbang antara kepentingan masyarakat dan regulasi negara.
“Saya tetap berharap minyak kita bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan lifting nasional. Saya yakin minyak masyarakat ini bisa dikelola dengan baik, tetapi kita harus bersabar dan mengikuti proses serta aturan yang berlaku,” tegas Toha.
Dukungan serupa disampaikan Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumay. Ia menegaskan lembaga legislatif siap mengawal solusi agar tidak memicu kegaduhan.
Pihaknya berencana mengundang SKK Migas dan BKU untuk memperjelas tata kelola serta skema harga. DPRD juga mendorong pendekatan Restorative Justice bagi warga yang terlanjur tersangkut persoalan hukum.
Sementara itu, Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono menyatakan kesiapannya mendukung penuh langkah legalisasi refinery tradisional.
Ia meminta masyarakat segera mendata para pemilik sumur dan tempat penyulingan sebagai basis data pengawasan dan pengajuan ke pemerintah pusat.
“Kita akan perjuangkan legalisasinya dengan syarat seluruh data terekam jelas dan hasil produksi minyak wajib masuk ke negara,” ujar Kapolres.
Audiensi tersebut menghasilkan kesepakatan penting: masa transisi selama enam bulan untuk memperjuangkan legalisasi penyulingan minyak rakyat. Selama periode transisi ini, kepolisian berkomitmen tidak melakukan penindakan hukum, dengan catatan masyarakat mematuhi komitmen untuk tidak menjual minyak keluar dari jalur resmi negara.
Selain itu, DPRD Muba dijadwalkan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektor guna mematangkan langkah legalisasi tersebut.
Perwakilan massa aksi, Hairot, mengapresiasi iktikad baik Forkopimda Muba.
Ia berharap kesepakatan ini menjadi solusi konkret atas persoalan tata kelola yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
“Kami meminta Forkopimda bersama-sama mengawal proses legalisasi ini agar masyarakat mendapat kepastian hukum dan rasa keadilan selama masa transisi,” pungkas Hairot.
(Bambang)

=========================================












