MEDIABBC.co.id,. JAKARTA — BPJS Kesehatan memastikan Dana Bantuan untuk Kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan senilai Rp10 triliun dari pemerintah telah dimanfaatkan secara optimal untuk mempercepat pembayaran klaim fasilitas kesehatan (faskes). Penyaluran dana ini dilakukan secara akuntabel dan dicatat secara terpisah dari keuangan rutin BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengungkapkan bahwa dari total dana bantuan yang diterima pada 14 Oktober 2026 tersebut, realisasi penggunaannya telah mencapai Rp5,1 triliun hingga 23 Oktober 2026.
“Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan tersebut kami tegaskan hanya untuk pembayaran fasilitas kesehatan. Karena itu, penggunaan dana dilakukan sesuai tujuan penyalurannya dan dicatat secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan,” ujar Rizzky di Jakarta.
Ia merinci, sisa dana sebesar Rp4,9 triliun saat ini sedang dialokasikan untuk membayar klaim rumah sakit yang tengah melalui tahap verifikasi. BPJS Kesehatan menargetkan proses verifikasi dan penyelesaian pembayaran tuntas paling lambat akhir Oktober 2026.
Utamakan Verifikasi Ketat dan Akuntabilitas
Menurut Rizzky, proses verifikasi memegang peranan krusial sebelum klaim dibayarkan kepada faskes. Setiap klaim wajib memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kelengkapan dokumen serta persyaratan administrasi.
“Melalui proses verifikasi yang ketat, pembayaran dapat dilakukan secara tepat sasaran sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan dana Program JKN,” imbuhnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pembayaran klaim rumah sakit wajib dilakukan paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen klaim dinyatakan lengkap. Komitmen ini tercermin dari capaian sepanjang 2025, di mana rata-rata waktu pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan berhasil ditekan menjadi 13,6 hari kalender.
Siapkan Pencairan Tahap Kedua
Menatap bulan depan, pemerintah merencanakan pencairan dana bantuan tahap kedua sebesar Rp10 triliun pada November 2026. Langkah ini disiapkan guna terus mendukung likuiditas pembayaran klaim faskes sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Hingga 1 Oktober 2026, cakupan kepesertaan Program JKN telah mencatatkan pencapaian signifikan dengan menyentuh lebih dari 284,8 juta jiwa, atau mencakup lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia.
Besarnya antusiasme dan cakupan kepesertaan ini didukung oleh ekosistem layanan kesehatan yang luas. Catatan BPJS Kesehatan menunjukkan kerja sama dengan 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit, serta 7.234 fasilitas kesehatan penunjang (apotek, laboratorium, dan optik) di seluruh penjuru tanah air.
Imbauan bagi Peserta JKN
Di tengah komitmen peningkatan mutu layanan kesehatan ini, BPJS Kesehatan turut mengimbau kepada seluruh peserta untuk secara berkala mengecek status keaktifan kepesertaannya.
“Kami mengimbau para peserta untuk rutin memastikan status keaktifan kepesertaannya melalui Aplikasi Mobile JKN atau layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165,” tutup Rizzky.
(Redaksi)

=========================================
========================================












