=========================================
News, Polri  

Defi Iskandar Tantang Dasar Hukum Pembukaan Kembali Kasus Aipda JW, Ancam Laporkan Penyidik PPA Polres Muba

MEDIABBC.co.id,PALEMBANG – Kuasa hukum Aipda JW, Defi Iskandar, angkat bicara terkait berbagai laporan yang diajukan mantan istri kliennya, Dona Verla, ke sejumlah institusi kepolisian. Menurut Defi, tuduhan yang ditujukan kepada kliennya diduga tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Dalam konferensi pers di Kantor Hukum Law OfficeDefi Iskandar dan Partner, Senin (22/6/2026), Defi Iskandar menegaskan bahwa pihaknya baru menerima kuasa untuk mendampingi Aipda JW yang sebelumnya menjadi sorotan publik usai dilaporkan mantan istrinya ke Paminal Polda Sumsel, Unit PPA Polres Musi Banyuasin, hingga Polrestabes Palembang.

“Klien kami dilaporkan terkait dugaan penelantaran anak dan penggelapan. Namun kami menilai tuduhan tersebut tidak benar karena sampai saat ini klien kami masih memberikan nafkah kepada anaknya,” tegas Defi Iskandar.

Defi juga menyoroti kembali dibukanya laporan dugaan penelantaran anak di Unit PPA Polres Muba yang sebelumnya disebut telah dihentikan.

Menurutnya, pembukaan kembali perkara yang pernah dihentikan harus memiliki dasar hukum yang jelas, seperti adanya putusan praperadilan atau ditemukannya novum (bukti baru).

“Kami akan mempertanyakan apa dasar hukum dibukanya kembali laporan tersebut. Jika penyidik tidak dapat menunjukkan adanya putusan praperadilan ataupun novum baru, maka kami akan melaporkan penyidik terkait dugaan tidak profesional, tidak proporsional, dan tidak objektif dalam menangani perkara ini,” ujarnya.

Tak hanya itu, Defi juga memberikan peringatan keras kepada mantan istri kliennya agar tidak melakukan penjualan aset yang masih berstatus harta bersama atau harta gono-gini.

Ia mengungkapkan adanya informasi bahwa rumah dan sejumlah bidang tanah yang disebut sebagai harta bersama telah dipromosikan untuk dijual melalui media sosial.

“Saya mengingatkan kepada saudari Dona dan kuasa hukumnya untuk tidak menjual harta gono-gini secara sepihak. Jika itu dilakukan, kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pidana terkait dugaan penggelapan harta bersama,” tegas Defi.

Meski demikian, Defi memastikan pihaknya siap menghadapi seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan menggunakan seluruh hak hukum yang tersedia untuk membela kepentingan kliennya.

Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hukum Dona Verla, Novita Roy Lubis, SH., MH., membantah tudingan bahwa kliennya memperjualbelikan objek harta gono-gini.

Menurut Novita, pernyataan yang disampaikan kubu Aipda JW dinilai berupaya mengalihkan fokus dari substansi utama laporan yang telah diajukan.

“Klien kami tidak pernah memperjual belikan objek gono-gini sebagaimana yang dikatakan kuasa hukum Aipda JW. Jangan mengalihkan substansi permasalahan yang kami laporkan,” tegas Novita melalui pesan WhatsApp.

Novita menjelaskan bahwa perkara yang dilaporkan pihaknya berkaitan dengan dugaan penggelapan atau pemindahtanganan objek fidusia berupa satu unit mobil Mitsubishi Triton yang masih atas nama kliennya.

“Yang kami laporkan adalah dugaan penggelapan atau pemindahtanganan objek fidusia berupa mobil Triton atas nama klien kami yang diduga dipindah tangankan oleh Aipda JW tanpa sepengetahuan klien kami maupun pihak leasing,” jelasnya.

Terkait laporan dugaan penelantaran anak di Unit PPA Polres Muba,

Novita menegaskan bahwa proses tersebut kembali berjalan setelah pihaknya mengadukan perkara tersebut ke Karowasidik Mabes Polri.

“Laporan dugaan penelantaran anak di Unit PPA Polres Muba dibuka kembali atas pengaduan kami ke Karowasidik Mabes Polri,” pungkasnya.

Kasus yang melibatkan Aipda JW dan mantan istrinya ini kini menjadi perhatian publik karena selain menyangkut dugaan penelantaran anak, juga menyeret persoalan aset bersama dan dugaan pemindahtanganan objek fidusia.

Hingga saat ini, proses hukum di berbagai institusi kepolisian masih terus berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *