MEDIABBC.co.id, PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menghadapi gugatan perdata senilai Rp8 miliar terkait dugaan penguasaan lahan milik warga yang diklaim telah bersertifikat hak milik (SHM).
Gugatan tersebut disidangkan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (15/7/2026).
Penggugat, Khairul Anwar, menyeret Wali Kota Palembang bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Camat Seberang Ulu II, Lurah 16 Ulu, Kepala SD Negeri 099 Palembang, Sri Ida Andalusia, serta Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Palembang sebagai turut tergugat.
Sengketa berpusat pada sebidang tanah di Jalan Pertahanan, RT 45, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Penggugat mengklaim sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4883/16 Ulu/2012 dengan Surat Ukur Nomor 168/16 Ulu/2012 seluas 686 meter persegi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Annisa Bridgestirana SH MH.
Kuasa hukum penggugat, Anton Nurdin SH MH, menegaskan perkara tersebut berawal dari hibah sebagian lahan oleh keluarga kliennya untuk pembangunan SD Negeri 099 Palembang. Namun, menurutnya, lahan yang kini dikuasai diduga jauh melampaui batas tanah yang dihibahkan.
“Klien kami tidak pernah mempermasalahkan hibah untuk kepentingan pendidikan. Persoalannya, menurut kami, yang dikuasai bukan hanya tanah hibah, tetapi juga tanah milik klien kami yang memiliki sertifikat hak milik seluas 686 meter persegi,” kata Anton usai persidangan.
Anton menyatakan pihaknya telah menyiapkan bukti berupa sertifikat hak milik, riwayat kepemilikan tanah, hingga hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut akan menjadi dasar pembuktian dalam persidangan.
Selain meminta hak atas tanah dikembalikan, penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp8 miliar. Nilai tersebut terdiri atas kerugian materiil Rp3 miliar akibat lahan yang diklaim tidak dapat dimanfaatkan selama bertahun-tahun dan kerugian immateriil Rp5 miliar.
“Total tuntutan ganti rugi yang kami ajukan sebesar Rp8 miliar,” tegas Anton.
Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan aset yang digunakan sebagai fasilitas pendidikan serta sejumlah pejabat Pemerintah Kota Palembang sebagai pihak tergugat.
Meski demikian, dalil-dalil yang disampaikan penggugat masih akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Hingga sidang berlangsung, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Palembang maupun para tergugat lainnya terkait pokok gugatan yang diajukan Khairul Anwar.
Majelis hakim akan melanjutkan perkara sesuai tahapan persidangan untuk memeriksa alat bukti dan mendengarkan keterangan para pihak sebelum menjatuhkan putusan.(H Rizal).

=========================================












