Diduga Milik SP, Masakan Minyak Ilegal Di Mangun Jaya Meledak: Mana Tindakan Tegas Polisi?

MEDIABBC.co.id, MUSI BANYUASIN – Praktik pengolahan minyak ilegal (illegal refinery) di Kabupaten Musi Banyuasin kembali memicu insiden berbahaya. Sebuah lokasi penyulingan minyak yang diduga kuat milik oknum berinisial SP, dilaporkan terbakar di kawasan Taman Toga, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, pada Minggu (01/03/2026).

Insiden ini menambah daftar panjang kegagalan pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang jelas melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Meski berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa dan lingkungan, aktivitas di lokasi milik SP tersebut ditengarai telah berlangsung lama tanpa tersentuh hukum.

Aparat Diminta Tidak Tutup Mata

“Koalisi Mata Publik” Sumatera Selatan bersama masyarakat setempat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak nyata, bukan sekadar memberikan imbauan formalitas.ujar Ramogers, sh.

Meminta Kapolres Segerah mengambil langkah yang tepat dan memberitahukan, kepada seluruh jajaran Kapolsek Kanit nya agar tanggap memberikan tanggapan bila di konfirmasi awak media.pungkasnya.

“Aktivitas ini sudah berlangsung lama dan sangat meresahkan, Jika terus dibiarkan tanpa tindakan tegas, kebakaran besar yang mengancam pemukiman hanya tinggal menunggu waktu,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.kamis (12-03-26).

Sorotan Terhadap Kinerja Polsek Babat Toman

Kritik tajam juga mengarah pada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Babat Toman. Pasalnya, Sering saat awak media mencoba melakukan konfirmasi terkait adanya insiden , pihak Polsek terkesan menghindar dan enggan memberikan keterangan transparan.

Sikap tertutup ini memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan pembiaran.

Spanduk imbauan yang dipasang di berbagai sudut wilayah dinilai hanya menjadi “hiasan” semata, sementara praktik penyulingan ilegal di lapangan justru semakin menjamur.

Pelanggaran Hukum dan Dampak Lingkungan

Selain tidak memiliki izin resmi, aktivitas masakan minyak ilegal ini mengabaikan standar keselamatan kerja (K3) dan merusak ekosistem sekitar. Secara hukum, pelaku penyulingan tanpa izin dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara serta denda miliaran rupiah.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Kapolsek Babat Toman maupun Polres Musi Banyuasin mengenai langkah penyelidikan atau status hukum pemilik lokasi berinisial SP tersebut.

Publik kini menunggu keberanian aparat untuk menertibkan lokasi-lokasi serupa demi tegaknya wibawa hukum di Bumi Serasan Sekate.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *