MEDIABBC.co.id, PALEMBANG — Proyek pembangunan Kantor Lurah Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, kembali jadi sorotan. Setelah laporan dilayangkan oleh salah satu kelompok masyarakat ke Inspektorat Kota Palembang, proyek tersebut diduga menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Namun, di tengah sorotan publik dan laporan resmi yang mulai bergulir, Lurah Ogan Baru, Firdaus, SH., MM., justru menyampaikan klarifikasi mengejutkan: pihak kelurahan tidak memiliki kewenangan dalam proses pengawasan pembangunan.
“Kami hanya memberikan masukan soal kebutuhan ruangan. Untuk pengawasan, bukan kewenangan kami,” ujar Firdaus saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (8/10/2025).
Firdaus menjelaskan bahwa proyek pembangunan kantor lurah tersebut merupakan bagian dari program infrastruktur Pemerintah Kota Palembang yang didanai melalui APBD. Keterlibatan pihak kelurahan, menurutnya, terbatas pada permintaan teknis fungsional seperti pembagian ruang, area pelayanan, dan kebutuhan fasilitas dasar.
“Kalau pintu, jendela, sekat ruangan, ruang rapat—itu yang kami ajukan. Tapi kalau bicara struktur bangunan, material, atau pengawasan proyek, kami tidak dilibatkan,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan besar: siapa yang seharusnya bertanggung jawab jika proyek ini memang bermasalah?
Firdaus juga membantah kekhawatiran soal kualitas bangunan, dengan menyatakan bahwa proyek telah melalui uji teknis dari tim pelaksana pembangunan.
“Sudah diuji oleh tim pembangunan. Menurut pengamatan kami, bangunan ini tidak dalam kondisi membahayakan. Masyarakat tidak perlu takut bangunan ini akan ambruk,” ujarnya.
Meski demikian, suara-suara dari masyarakat dan laporan dari pihak luar menunjukkan adanya ketimpangan antara laporan teknis dan kondisi di lapangan.
Firdaus menyebut proyek pembangunan belum sepenuhnya rampung. Menurutnya, akan ada kelanjutan proyek berupa pembuatan pagar kantor dan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Namun belum dijelaskan lebih lanjut kapan dan dengan anggaran dari mana pekerjaan lanjutan tersebut akan dilakukan.
Dalam pernyataan penutupnya, Firdaus meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menyebarkan opini tanpa konfirmasi.
“Sebelum mengeluarkan statemen ke publik, silakan konfirmasi dulu ke RT, pegawai kelurahan, atau langsung ke saya. Jangan sampai salah paham,” tegasnya.(H Rizal).