=========================================

Diduga “Telan” Dana Hibah Pilkades Rp11 Miliar, Sekda OKU Timur Dilaporkan ke Kejati Sumsel!

MEDIABBC.co.id, PALEMBANG Sorotan tajam kembali mengarah pada tata kelola keuangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Lembaga swadaya masyarakat Pemerhati Situasi Terkini (PST) secara resmi melayangkan Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terkait dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) dalam alokasi Dana Hibah Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun anggaran 2021 senilai Rp11 miliar.Kasus ini menyeret nama pejabat tinggi daerah, yakni H. Rsmn, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Timur, di mana pada tahun 2021 ia menduduki posisi sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKU Timur.

Berdasarkan kajian mendalam dari Badan Kajian dan Penelitian tim PST, Pemerintah Kabupaten OKU Timur pada tahun 2021 telah mengucurkan dana hibah APBD senilai Rp11 miliar.

Dana tersebut ditujukan untuk membiayai pelaksanaan Pilkades serentak di 223 desa, yang terdiri atas 222 desa definitif dan 1 desa Pemilihan Antar Waktu (PAW).Secara kalkulasi matematis, jika anggaran tersebut dibagi rata, setiap desa seharusnya menerima alokasi bersih sekitar Rp49,5 juta untuk mencakup seluruh proses pemilihan hingga pelantikan. Anggaran daerah tersebut sejatinya sudah mencakup biaya pengamanan, penyediaan kotak dan surat suara, honorarium panitia, pengawas desa, surat undangan, hingga proses seremoni pelantikan.

Namun, fakta di lapangan diduga berbanding terbalik. Panitia pemilihan ditengarai tetap melakukan pungutan liar kepada para calon kepala desa (kandidat) dengan angka yang fantastis, berkisar antara Rp15 juta hingga Rp45 juta per calon. Bahkan, calon yang terpilih pun dilaporkan kembali dipungut biaya ilegal saat pelaksanaan pelantikan.

Ketua Umum Pemerhati Situasi Terkini (PST), Dian HS, angkat bicara secara keras dan lugas terkait dugaan praktik lancung yang merugikan keuangan negara sekaligus mencekik para calon kepala desa tersebut.

“Kami minta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beserta jajarannya tidak tinggal diam. Segera turunkan tim investigasi ke OKU Timur untuk mengusut tuntas indikasi KKN ini. Panggil, periksa, dan periksa secara menyeluruh H. Rsmn selaku Kepala Dinas PMD tahun 2021,” tegas Dian HS saat dikonfirmasi, Kamis (16/07/2026).

Dian menyatakan bahwa PST bertindak sebagai agent of change dan kontrol sosial yang tidak akan membiarkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang demi meraup keuntungan pribadi atau golongan tertentu.”Semua komponen biaya dari kotak suara sampai pelantikan itu sudah dibiayai uang rakyat lewat APBD.Lalu untuk apa lagi ada pungutan belasan hingga puluhan juta ke para kandidat? Ini jelas dugaan kejahatan jabatan yang mengarah pada Pasal 604 UU No. 1/2023 dengan ancaman pidana yang sangat serius. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas ke meja hijau!” cetus Dian didampingi Sekjen PST, Sukirman.

Melalui surat pengaduan resmi bernomor 07162026/LP- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Oku Timur/PST/VII/2026, organisasi kepemudaan ini menuntut lima poin krusial kepada Kejati Sumsel:

  1. Mendukung penuh Kejati Sumsel dalam pemberantasan korupsi di Sumatera Selatan.

  2. Mendesak Kejati Sumsel melakukan telaah, penyelidikan, dan turun langsung ke lapangan guna membongkar indikasi KKN Dana Hibah Pilkades 2021.

  3. Meminta pemanggilan segera terhadap mantan Kepala Dinas PMD OKU Timur tahun 2021, Rsmn.

  4. Memeriksa dugaan pemanfaatan wewenang jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok.

  5. Menegaskan komitmen kelembagaan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.Surat laporan pengaduan ini juga ditembuskan secara luas ke berbagai instansi pusat dan daerah, termasuk Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Sumatera Selatan, hingga Bupati OKU Timur guna memastikan pengawasan berjalan berlapis.Sampai berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari pihak H. Rsmn, , maupun pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait tindak lanjut laporan dugaan korupsi tersebut.,(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *