Dugaan Korupsi, Kejari Muba Sita 617 Hektar Lahan PT. SMB

MEDIABBC.co.id  | Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menyita aset lahan seluas 617,98 hektar milik PT. SMB di Kabupaten Musi Banyuasin.

Penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi perkebunan di luar Hak Guna Usaha (HGU).

Tim Kejari Muba melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Kantor PT. SMB, Jalan Dr. M. Isa, Palembang, pada 12 Maret 2025, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan bahwa tindakan ini terkait dugaan korupsi lahan perkebunan PT. SMB di luar HGU, yang merugikan keuangan negara.

“Penyitaan aset lahan seluas 617,98 hektar dilakukan di Desa Peninggalan, Pangkalan Tungkal, dan Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya. Lahan tersebut dikuasai PT. SMB tanpa alas hak yang sah, di luar HGU,” kata Vanny Yulia Eka Sari, dikutip dari rilisnya.

Adapun penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-369/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 5 Maret 2025, disaksikan oleh Camat, Kepala Desa, dan perwakilan PT. SMB

Reporter: Jack

Editor: Nopri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *