MEDIABBC.co.id – LAHAT – Gerakan Laskar Pro 08 resmi melayangkan surat klarifikasi dan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Hal ini terkait temuan dugaan penyimpangan anggaran fantastis pada proyek normalisasi sungai dan saluran tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten OKI, akumulasi anggaran untuk kegiatan normalisasi tersebut mencapai nilai yang sangat signifikan, yakni sekitar Rp332.060.000.000 (Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Miliar Enam Puluh Juta Rupiah).
Ketua Gerakan Laskar Pro 08 menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara, sekaligus menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi secara tegas.
Temuan Kejanggalan di Lapangan
Pihak Laskar Pro 08 menyoroti beberapa poin krusial yang menjadi dasar kecurigaan adanya praktik korupsi, markup, hingga kegiatan fiktif, di antaranya:
Proyek Berulang: Ditemukan ratusan paket pekerjaan normalisasi di lokasi, nama sungai, dan desa yang sama dalam tahun anggaran yang berbeda.
Label “Lanjutan” Tanpa Progres: Banyak proyek menggunakan istilah “lanjutan” namun tidak disertai penjelasan transparan mengenai capaian fisik tahun sebelumnya.
Anggaran Tidak Proporsional: Nilai anggaran yang dikucurkan diduga tidak sebanding dengan kondisi fisik pengerjaan di lapangan.
Potensi Tumpang Tindih: Adanya indikasi duplikasi anggaran antara APBD Kabupaten, Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi, dan sumber anggaran lainnya.
Rincian Anggaran Per Tahun
Secara mendalam, Laskar Pro 08 merinci sebaran anggaran normalisasi sungai di Kabupaten OKI sebagai berikut:
Tahun 2023: Mencapai ± Rp151,8 Miliar.
Tahun 2024: Melonjak hingga ± Rp174 Miliar.
Tahun 2025: Sebesar ± Rp6,2 Miliar.
“Kami menemukan ratusan paket pekerjaan dengan nilai sangat besar. Contohnya pada tahun 2023 saja ada lebih dari 60 paket proyek yang tersebar di berbagai desa seperti Jejawi, Pangkalan Lampam, hingga Pedamaran dengan nilai miliaran rupiah per titik,” ujar :Dodo Arman” ketua Gerakan Laskar Pro 08 dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/12/2025).
Menuntut Transparansi Dinas PUPR
Melalui surat resmi tersebut, Laskar Pro 08 menuntut jawaban tegas dari Kepala Dinas PUPR OKI mengenai apakah seluruh kegiatan tersebut telah dilaksanakan 100 persen sesuai spesifikasi teknis dan apakah sudah melalui audit keuangan yang kredibel.
“Kami mendesak transparansi. Jangan sampai anggaran sebesar ini hanya menjadi ladang bancakan oknum tertentu, sementara fungsi normalisasi sungai tidak dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat,” tegasnya.
Surat klarifikasi ini juga ditembuskan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat untuk memastikan pemerintahan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten OKI belum memberikan keterangan resmi terkait surat klarifikasi yang dilayangkan oleh Gerakan Laskar Pro 08 tersebut.
(Jack)












