=========================================

GLSS Gelar Audiensi di Polda Sumsel, Desak Usut Tuntas Aktor Intelektual Pungli Proyek SD Banyuasin

oppo_1026

MEDIABBC.co.id,. PALEMBANG, 19 OKTOBER 2026 – Gabungan LSM Independent Sumatera Selatan (GLSS) menggelar audiensi bersama jajaran penyidik di Mapolda Sumatera Selatan pada Senin (19/10/2026) pukul 10.00 WIB. Pertemuan ini dilakukan guna mendesak pengusutan tuntas kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) dalam proyek revitalisasi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2026.

Audiensi tersebut merupakan bentuk pengawalan publik pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, berinisial RB (30) dan RD (30). Keduanya diduga diperintah mengutip fee proyek sebesar 1% dari 21 sekolah penerima bantuan dengan modus Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta transaksi aplikasi SIPLAH.

GLSS Soroti Peran Atasan: Tolak Oknum PPPK Dijadikan ‘Kambing Hitam’

Dalam forum audiensi tersebut, Koordinator GLSS, Harris, mempertanyakan porsi wewenang oknum PPPK yang dinilai tak wajar hingga sanggup mengambil keputusan strategis terkait pemotongan anggaran proyek. GLSS mengindikasikan alur pemerasan ini sudah terencana secara sistematis, mulai dari tahap Bimbingan Teknis (Bimtek) di Jakarta hingga koordinasi internal di hotel Palembang.

“Secara logika ini membingungkan, bagaimana bisa oknum berstatus PPPK menentukan kebijakan pemotongan anggaran. Oleh karena itu, kami mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas aktor di atasnya, termasuk oknum Kasi berinisial AS dan Kabid terkait,” ujar Harris dalam keterangannya.

Harris menambahkan, berdasarkan mekanisme permohonan dana hibah/aspirasi, seluruh alur koordinasi berawal dari undangan resmi fasilitator kementerian yang diteruskan ke Dinas Pendidikan Kabupaten. Pihaknya meminta Polda Sumsel tidak berhenti pada oknum PPPK yang rentan dijadikan ‘kambing hitam’ atas perintah instruksi atasan.”tegas nya.

Haris juga menekan kan ” yang menerima dan yang memberi semuanya Salah harus di penjara jadikan tersangka ( kepsek SDN.14 Rambutan dan seluruh kepala sekolah yang terlibat)”

Kepolisian Beberkan Progres Penyidikan: Periksa Saksi Kunci & Jemput Bola ke Kementerian

Merespons jajaran GLSS, perwakilan Kepolisian Polda Sumsel,selaku penyidik AKP Marwan, S.H., M.H., membeberkan secara terbuka langkah-langkah hukum yang tengah berjalan. Pihak kepolisian secara tegas menepis anggapan bahwa penyidikan berjalan lambat atau hanya menyasar level staf.

AKP Marwan menegaskan bahwa sejumlah pejabat kunci di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin dipastikan telah diperiksa secara intensif.

“As selaku Kasi Sapras, staf Sapras, hingga Pak Ags selaku Kabid SD, seluruhnya sudah kami minta keterangan sebagai saksi. Kami terus mengumpulkan bukti pendukung, termasuk pendalaman bukti elektronik serta reservasi hotel yang digunakan,” ungkap AKP Marwan, S.H., M.H.

 

1- Terjunkan Tim ke Kementerian Pendidikan di Jakarta

Penyidik mengungkapkan bahwa tim Polda Sumsel telah bertolak langsung ke Kementerian Pendidikan di Jakarta untuk mendalami Standard Operating Procedure (SOP) penyaluran dana revitalisasi.

“Bantuan ini ditransfer langsung dari kementerian ke rekening sekolah, sementara Kepala Dinas di daerah berkedudukan sebagai pengawas. Tim kami sudah mendatangi kementerian dan menemui pihak fasilitator. Saat ini kami tinggal menunggu penunjukan saksi ahli untuk memberikan keterangan resmi,” jelas AKP Marwan.

 

2. Kendala Prosedur OTT 1×24 Jam & Penantian Uji Forensik Digital

Penyidik menjelaskan bahwa penetapan awal tersangka diikat oleh batasan waktu OTT 1×24 jam. Meski kedua tersangka PPPK masih enggan terbuka, penyidik optimistis hasil uji laboratorium forensik terhadap bukti digital/elektronik akan membuka jalan untuk menjerat intelektual dideret atas.

“Sesuai ketentuan KUHAP, penetapan tersangka baru harus berlandaskan alat bukti yang sah. Kami tidak tinggal diam dan sedang menguji bukti elektronik. Jika bukti baru terpenuhi, perkara pasti kami kembangkan sesuai harapan masyarakat,” tegas AKP Marwan.

3. Imbauan Bukti By Data & By Document

Polda Sumsel mengimbau seluruh pihak untuk mengawal kasus ini dengan menyerahkan data faktual, bukan sekadar opini.

“Jika rekan-rekan media atau LSM memiliki bukti fisik, foto, maupun rekaman komunikasi, silakan serahkan kepada kami. Kami bekerja berbasis data dan dokumen agar valid di persidangan. Percayalah, tanpa unjuk rasa pun kasus ini tetap kami usut tuntas,” pungkas AKP Marwan.

(Mukhlis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *