MEDIABBC.co.id – Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) bergerak cepat dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit Bank Plat Merah (BUMN) senilai Rp1,3 triliun kepada PT. BSS dan PT. SAL. Pada Jumat, 11 Juli 2025, Tim Penyidik Kejati Sumsel menggeledah empat lokasi terkait kasus ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.dalam siaran pers nya mengatakan :
Empat lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah rumah saksi WS, Kantor PT. PU, Kantor PT. BSS, dan Kantor PT. SAL, semuanya berlokasi di Palembang. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah dan penetapan pengadilan yang sah.
Penyidik berhasil menyita dokumen dan surat-surat penting yang relevan dengan kasus ini. Operasi penggeledahan ini berjalan lancar dan aman.
Kasus dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,3 triliun, menegaskan skala besar dari tindak pidana yang sedang diusut Kejati Sumsel.pungkasnya.
(.Redaksi)