=========================================

Korupsi Dana Desa Rp778 Juta, Dua Mantan Kades Di OKU Selatan Jadi Tersangka

MEDIABBC.co.id – OKU SELATAN — Satuan Reskrim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres OKU Selatan menetapkan dua mantan kepala desa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa. Dari dua perkara terpisah tersebut, total kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp778.089.063.

Kedua tersangka tersebut yakni Ahlan Dani (50), mantan Kepala Desa Tanjung Bulan Ulu (periode 2017–2023), Kecamatan Pulau Beringin, serta Suwoto, mantan Kepala Desa Gedung Ranau, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana menjelaskan, penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan mendalam melalui Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan.

“Penyidikan terhadap dua perkara ini menyeret dua mantan kepala desa. Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam mengusut tuntas penyelewengan dana pembangunan desa,” ujar AKBP I Made Redi Hartana dalam keterangan pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, Kanit Tipikor Ipda Prayudo Wibowo, dan Kasi Humas AKP Amir Hamzah, serta perwakilan Kejaksaan.

Modus Kasus Desa Tanjung Bulan Ulu (TA 2022)

Pada kasus pertama, tersangka Ahlan Dani mengelola Dana Desa Tanjung Bulan Ulu Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp602,44 juta yang dicairkan dalam tiga tahap.

Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan realisasi anggaran yang tidak sesuai dengan APBDes, Rencana Penggunaan Dana (RPD), dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Penyimpangan ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp402.322.480.

Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan 73 dokumen (seperti SPJ, APBDes, dan RKPDes), memeriksa 53 saksi, serta meminta keterangan dari ahli teknik sipil dan ahli akuntansi.

Modus Kasus Desa Gedung Ranau (TA 2018)

Sementara pada kasus kedua, tersangka Suwoto mengelola Dana Desa Gedung Ranau TA 2018 bersumber dari APBN senilai Rp680,72 juta.

Penyidik menduga penggunaan anggaran tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban (SPJ), RAB pemberdayaan, maupun RAB infrastruktur. Penyimpangan ditemukan pada sejumlah kegiatan operasional dan penyertaan modal BUMDes, hingga proyek fisik seperti pembangunan gedung olahraga dan jalan rabat beton di Dusun I yang mengalami kekurangan volume serta ketidaksesuaian mutu beton.

Kerugian negara pada kasus Desa Gedung Ranau ditaksir mencapai Rp375.766.583. Polisi telah menyita 44 barang bukti, memeriksa 47 saksi, dan melibatkan tiga orang ahli.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, Polres OKU Selatan tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

(A2N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *