MEDIABBC.co.id – PALEMBANG – Ratusan massa yang tergabung dalam “Koalisi Mata Publik” Sumatera Selatan bersama pekerja dan tenant usaha menggelar aksi di Kantor Wali Kota Palembang, Senin (8/6/2026). Mereka mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang segera menghentikan dan menyegel dugaan praktik parkir ilegal di kawasan Rajawali Village yang disebut telah berlangsung selama belasan tahun.
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti pengelolaan parkir oleh PT Kuala Permai yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi merugikan berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha, pekerja, hingga masyarakat pengguna jasa parkir.

Koalisi Mata Publik mendesak Pemkot Palembang untuk tidak lagi bersikap pasif. Mereka meminta dilakukan audit menyeluruh serta penindakan hukum jika ditemukan pelanggaran.
“Kami mendesak Pemkot tidak lagi tutup mata. Jika tidak memiliki izin resmi, maka aktivitas parkir ini harus segera dihentikan dan diproses sesuai hukum,” tegas salah satu orator dari atas mobil komando.
Massa juga menyoroti lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Satpol PP Palembang.
Padahal, rekomendasi dari Komisi II dan Komisi III DPRD Palembang sebelumnya telah menyatakan bahwa operasional parkir di kawasan tersebut bermasalah dan perlu ditertibkan.
Tenant Mengeluh: Merugi, Pernah Disegel Tapi Beroperasi Lagi
Para pelaku usaha (tenant) mengaku menjadi pihak yang paling terdampak akibat polemik tersebut. Tarif parkir yang dinilai tinggi dan tidak transparan membuat pengunjung enggan datang.
Alex, salah satu perwakilan pemilik usaha di kawasan Rajawali Village, mempertanyakan legalitas pungutan parkir yang dilakukan.
“Atas dasar apa PT Kuala Permai melakukan pungutan parkir jika izinnya tidak ada? Ini jelas pungutan liar. Kenapa sampai sekarang tidak ada tindakan tegas? Kami minta segera disegel,” tegasnya.
“Mulai hari Ini bila tidak ada ketegasan dari pihak Pemkot Palembang ,maka kami bersama sama akan melakukannya sendiri”katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa lokasi tersebut sebelumnya pernah disegel oleh pihak berwenang, namun kembali beroperasi tanpa kejelasan sanksi.
Keluhan serupa disampaikan Lili, perwakilan tenant lainnya. Ia menyebut ketidakpastian hukum berdampak langsung pada penurunan omzet usaha.
“Banyak pelanggan tidak nyaman dan memilih tidak kembali. Ini sangat merugikan kami. Kami butuh kepastian hukum,” ujarnya.
Diduga Gunakan Lahan Bank Tanpa Izin
Selain persoalan legalitas operasional, massa juga menyoroti dugaan penggunaan lahan milik Bank Sumsel Babel sebagai area parkir tanpa izin yang jelas. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terbuka, termasuk menelusuri aliran dana dari pengelolaan parkir tersebut.
Dalam pertemuan sebelumnya dengan pihak Pemkot Palembang, perwakilan dari Satpol PP dan instansi perizinan mengakui bahwa pengelolaan parkir oleh PT Kuala Permai tidak tercatat memiliki izin resmi.
Menanggapi hal itu, Koordinator Aksi, Jacklyn, menuntut transparansi penuh serta tindakan konkret dari pemerintah.
“Jika memang tidak berizin, publik berhak tahu mengapa bisa beroperasi selama belasan tahun. Siapa yang membiarkan dan siapa yang diuntungkan harus dibuka. Kami mendesak tindakan nyata hari ini juga,” tegasnya.
Koalisi Mata Publik menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah tegas berupa penyegelan dan proses hukum.
Mereka juga mengingatkan akan kembali turun ke lapangan jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan dari pemerintah.
Diketahui, kawasan Rajawali Village merupakan pusat aktivitas berbagai unit usaha, mulai dari toko elektronik, iBox, kafe, klinik, pusat kebugaran, hingga hiburan. Polemik parkir ini dinilai berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha di kawasan tersebut.
(Jack)

=========================================












