OPS Sikat Musi 2026, Polres Muba Ringkus Dua Pengedar Shabu

MEDIABBC.co.id – Musi Banyuasin-Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dalam kurun satu hari, penangkapan tersebut dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026.

Dua tersangka yang diduga sebagai pengedar diamankan dari lokasi berbeda dengan total puluhan paket sabu dan tablet terlarang diamankan pada, Selasa (17/2/2026).

Kasat Narkoba Polres Muba, IPTU Budi Mulya melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan jajaran Polsek Babat Supat pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun I Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat.

“Tersangka atas nama Riani alias Otet (40), warga Desa Tanjung Kerang, diamankan di dalam rumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 23,75 gram,” ujar AKP Hutahaean, Minggu (22/2/2026) saat dikonfirmasi.

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit ponsel, alat takar (skop), serta sejumlah barang yang digunakan untuk menyimpan narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai pengedar dan dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Ri No 35 Tahun 2009 ttg narkotika Jo UU Ri No 1 Tahun 2026 ttg penyesuaian Pidana dan Atau Pasal 609 ayat 2 Huruf A UU Ri No 1 Tahun 2023 ttg KuHp Jo UU Ri No 1 Tahun 2026 ttg penyesuaian Pidana

Pengungkapan kedua dilakukan Sat Res Narkoba Polres Muba pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB di areal pengeboran minyak Kobra I perkebunan sawit PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.

Petugas mengamankan tersangka Jhon Heri (48), warga Kecamatan Lais, di pondok warung nasi miliknya.

“Dari tangan tersangka Jhon Heri, anggota menemukan 30 paket diduga sabu dengan berat bruto 19,78 gram serta 15 butir tablet diduga narkotika berlogo stroberi warna hijau dengan berat bruto 6,91 gram,” jelasnya.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit ponsel, serta sejumlah plastik klip dan alat yang digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

Pihaknya menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari target Operasi Pekat Musi 2026 yang menyasar peredaran narkoba di wilayah yang terindikasi sebagai kampung narkoba.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kedua tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan dan barang bukti telah dikirim ke Labfor untuk pemeriksaan lebih lanjut,”

Polres Muba juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Muba laporkan jika mengetahui,” tutupnya.

(Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *