=========================================

Pelaku Kabur dari Kantor Polisi, Korban Pertanyakan Akuntabilitas Aparat: Enam Bulan Berlalu, Buronan Belum Tertangkap

MEDIABBC.co.id, PALEMBANG Ironi penegakan hukum kembali menjadi sorotan. Seorang terduga pelaku pencurian yang telah berhasil diamankan korban dan diserahkan langsung ke kantor polisi justru diduga lolos dari pengawasan aparat dan melarikan diri.

Peristiwa yang terjadi di wilayah Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang itu kini berbuntut laporan terhadap mantan Kapolsek IB II Palembang, Kompol Fauzi Saleh, beserta anggota piket Reskrim yang bertugas saat kejadian pada 4 Desember 2025.

Laporan tersebut disampaikan Advokat Defi Iskandar, SH, MH, dalam konferensi pers di Palembang, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, kasus ini bukan semata soal kaburnya seorang terduga pelaku pencurian, melainkan menyangkut tanggung jawab aparat dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Yang menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana seseorang yang sudah diamankan dan diserahkan ke kantor polisi bisa sampai lepas dari pengawasan. Ini menyangkut profesionalisme dan akuntabilitas aparat,” kata Defi.

Kliennya, Mufid Menotti, merupakan korban pencurian dengan nilai kerugian yang disebut mencapai ratusan juta rupiah. Saat kejadian, korban bersama pihak terkait berhasil mengamankan terduga pelaku dan menyerahkannya kepada anggota piket Reskrim Polsek IB II Palembang untuk diproses secara hukum.

Namun, ketika korban kembali ke kantor polisi untuk membuat laporan resmi setelah melakukan pengecekan lokasi kejadian sesuai arahan petugas, terduga pelaku ternyata sudah tidak berada di kantor polisi.

Menurut Defi, saat ditanyakan kepada petugas, korban memperoleh penjelasan bahwa terduga pelaku pergi ke kamar mandi. Penjelasan tersebut dinilai tidak menjawab persoalan utama mengenai mekanisme pengawasan terhadap seseorang yang telah diamankan untuk proses hukum.

“Kalau memang sudah diamankan, siapa yang bertanggung jawab mengawasi? Bagaimana prosedur pengamanannya dijalankan? Pertanyaan-pertanyaan ini yang sampai hari ini belum terjawab,” ujarnya.

Lebih jauh, Defi menyoroti lambannya perkembangan penanganan perkara. Laporan polisi resmi telah dibuat pada 14 Desember 2025, namun hingga memasuki Juni 2026, terduga pelaku disebut belum berhasil ditemukan.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait efektivitas upaya pengejaran yang dilakukan aparat.

“Sudah lebih dari enam bulan. Sampai sekarang belum ada kepastian hukum bagi korban. Kami mempertanyakan sejauh mana keseriusan penyidik dalam memburu pelaku yang sebelumnya justru hilang saat berada dalam penguasaan aparat,” tegasnya.

Karena peristiwa itu terjadi saat Kompol Fauzi Saleh menjabat Kapolsek IB II Palembang, pihak pelapor menilai perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh personel yang bertugas saat kejadian, termasuk pejabat yang memiliki tanggung jawab komando.

Di tengah kritik yang muncul, Polsek IB II Palembang memastikan proses pencarian masih terus berlangsung.

Kapolsek IB II Palembang, Kompol Akagani, SH, MH, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya tidak tinggal diam dan telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pengejaran terhadap terduga tersangka.

“Kasus tersebut saat ini sedang berjalan dan saya telah memerintahkan anggota saya melakukan pengejaran terhadap terduga tersangka,” ujarnya.

Pernyataan serupa disampaikan Kanit Reskrim Polsek IB II Palembang, Ia mengatakan timnya telah mendatangi kediaman terduga tersangka, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi.

“Anggota telah mendatangi kediaman terduga tersangka, namun tidak berada di tempat. Sampai saat ini anggota kami masih bergerak melakukan pengejaran ke lokasi persembunyian yang telah kami ketahui. Mohon doanya saja,” katanya.

Meski demikian, bagi korban dan kuasa hukumnya, persoalan utama bukan hanya soal penangkapan kembali terduga pelaku, tetapi juga perlunya evaluasi internal terhadap dugaan kelalaian yang memungkinkan seorang terduga pelaku kabur dari lingkungan kantor polisi.

Kasus ini pun menjadi ujian tersendiri bagi Polri dalam menjawab tuntutan publik mengenai transparansi, profesionalisme, dan pertanggungjawaban aparat ketika terjadi dugaan kelalaian dalam proses penegakan hukum.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *