MEDIABBC.co.id, Palembang — Pemerintah Kota Palembang akhirnya mengambil sikap keras terhadap bangunan rumah toko (ruko) milik pengusaha Robi Hartono alias Afat di Jalan Demang Lebar Daun. Bangunan tersebut dinilai melanggar aturan serius karena berdiri tepat di atas jalur pipa gas aktif sekaligus berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan publik. Jika pemilik bangunan tidak segera mematuhi peringatan, pembongkaran paksa akan dilakukan.
“Jumat kami rapat bersama Dinas PUPR untuk memastikan seluruh aspek teknis. Tapi jika pemilik tidak mengindahkan imbauan, Sabtu alat berat langsung kami turunkan. Ekskavator sudah disiapkan,” tegas Prima, Rabu (04/03/2026).
Pemerintah menilai keberadaan bangunan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan ancaman nyata terhadap infrastruktur vital kota. Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, ruko itu berdiri tepat di atas jalur pipa gas aktif yang melayani kebutuhan masyarakat.
Kondisi ini dinilai sangat berisiko. Kerusakan pada jalur pipa gas bisa memicu kebocoran hingga potensi ledakan yang berdampak luas terhadap keselamatan warga.
Selain itu, lokasi bangunan juga berada di kawasan yang seharusnya difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau. Artinya, pembangunan tersebut diduga melanggar dua aspek sekaligus: keselamatan infrastruktur vital dan aturan tata ruang kota.
Kasus ini mencuat setelah video teguran terhadap Afat viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, pemerintah kota secara langsung menyoroti dugaan pelanggaran pembangunan di kawasan strategis tersebut.
Pemkot Palembang menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun yang melanggar aturan tata ruang. Pemerintah memastikan penertiban akan dilakukan demi menjaga keselamatan publik sekaligus menegakkan aturan yang berlaku.
“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Tidak ada kompromi,” ujar Prima.
Jika pembongkaran benar-benar dilakukan, ruko tersebut akan menjadi salah satu contoh penertiban bangunan yang dianggap mengancam infrastruktur vital di Kota Palembang.(H Rizal)












